GRESIK || JDN -Pelarian DS (21), pelaku penganiayaan berat di wilayah Menganti, akhirnya kandas. Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil meringkus pemuda tersebut di tempat persembunyiannya di kawasan Sukun, Kota Malang, pada Rabu (22/4/2026) dini hari.
DS merupakan tersangka utama pembacokan terhadap MFK (19), seorang pemuda asal Desa Boteng, yang terjadi di tengah kemacetan Jalan Raya Desa Bringkang pada Minggu sore (19/4/2026).
Peristiwa berdarah ini bermula saat korban, MFK, dalam perjalanan pulang usai mengisi bahan bakar sekitar pukul 17.00 WIB. Saat melintas di perempatan Jalan Raya Desa Bringkang, arus lalu lintas sedang padat merayap.
Di tengah situasi tersebut, pelaku DS tiba-tiba muncul dari arah belakang. Tanpa peringatan, ia langsung menyabetkan senjata tajam jenis celurit ke arah punggung kiri korban.
Meski menderita luka robek serius, korban berhasil memutar balik kendaraannya menuju RS Cahaya Giri untuk menyelamatkan nyawa, sebelum akhirnya melapor ke Polsek Menganti.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengungkapkan bahwa aksi brutal ini bukanlah insiden spontan. Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan tersangka merupakan bagian dari rencana aksi sweeping antar perguruan silat.
“Pelaku sudah menyiapkan senjata tajam sejak awal dan melakukan aksi dengan tujuan menyerang pihak lain yang dianggap lawan,” tegas AKP Arya Widjaya.
Polisi menyebut pelaku bersama kelompoknya sengaja berkeliling di wilayah Menganti untuk mencari sasaran dari kelompok lain yang melintas.
Tak hanya mengamankan eksekutor, polisi juga menangkap tersangka lain berinisial G. Ia diketahui berperan sebagai penyedia senjata tajam yang digunakan DS dalam menjalankan aksinya.
Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti krusial, di antaranya Satu bilah celurit berwarna biru, Pakaian dan helm yang dikenakan pelaku saat kejadian, Pakaian korban dengan bekas sabetan senjata tajam, Rekaman CCTV di lokasi kejadian sebagai bukti penguat.
Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolres Gresik. Mereka dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Menyikapi maraknya gesekan antar kelompok, Polres Gresik memberikan peringatan keras kepada masyarakat, terutama kalangan pemuda. Kepolisian menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk premanisme dan kekerasan jalanan.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan tindakan mencurigakan melalui hotline 110 atau kanal “Lapor Kapolres Gresik (Cak Rama)” di nomor 0811-8800-2006 guna menjaga kondusifitas wilayah. (Berdy/Pungky)








