Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum & Kriminal

Kurang dari 24 Jam, Resmob Polres Gresik Ringkus Pelaku Begal Payudara di Kebomas

×

Kurang dari 24 Jam, Resmob Polres Gresik Ringkus Pelaku Begal Payudara di Kebomas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

GRESIK || JDN -Satreskrim Polres Gresik menunjukkan respons kilat dalam menangani kasus kekerasan seksual di jalanan. Hanya dalam hitungan jam, Unit Resmob berhasil meringkus pelaku pencabulan terhadap seorang pelajar perempuan yang terjadi di kawasan Exit Tol Kebomas, Jumat (23/1/2026).

​Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif pasca-kejadian.

Example 300x600

​Peristiwa memilukan ini menimpa BI (18), seorang pelajar asal Kecamatan Gresik, sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, korban tengah mengendarai sepeda motor menuju sekolah melintasi Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo.

​Pelaku yang mengendarai motor secara tiba-tiba memepet korban dari arah samping dan melakukan tindakan asusila dengan menyentuh bagian sensitif tubuh korban. Meski korban sempat berusaha mengejar, pelaku berhasil meloloskan diri di tengah kepadatan arus lalu lintas pagi hari.

​Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/1/2026/SPKT/Polres Gresik/Polda Jawa Timur, tim bergerak cepat melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV.

​”Kurang dari 24 jam, pelaku sudah kami amankan,” tegas Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya.

​Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku berinisial DW (21). Pemuda asal Desa Kandangan, Kecamatan Cerme tersebut diringkus di kediamannya tanpa perlawanan pada sore harinya.

​Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang identik dengan rekaman CCTV di lokasi kejadian, antara lain ​Satu unit sepeda motor Honda PCX warna putih (Nopol W 4150 FU), ​Satu buah helm hitam, ​Jaket coklat kombinasi merah tua dan baju kerja (ketelpak) warna biru muda, Satu unit telepon genggam (Handphone).

​Atas perbuatannya, DW kini mendekam di sel tahanan Mapolres Gresik dan dijerat dengan Pasal 414 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencabulan.

​Pihak kepolisian menegaskan bahwa penangkapan cepat ini merupakan komitmen institusi dalam melindungi kelompok rentan, terutama perempuan dan anak, dari kejahatan jalanan.

​“Ini bentuk keseriusan dan respons cepat Polres Gresik dalam menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujar AKP Arya Widjaya.

​Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindakan kriminalitas yang dialami atau dilihat melalui layanan Call Center 110 atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006.(Berdy)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *