Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum & Kriminal

Kurang dari 24 Jam, Polsek Gresik Kota Ringkus Residivis Pencuri Toko Sembako

×

Kurang dari 24 Jam, Polsek Gresik Kota Ringkus Residivis Pencuri Toko Sembako

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

GRESIK || JDN- Jajaran Polsek Gresik Kota bergerak cepat mengungkap kasus pencurian di Toko Sembako Sahabat, Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik.

Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil meringkus seorang residivis berinisial F (42) yang nekat menggasak uang tunai dan ponsel saat korban terlelap.

Example 300x600

​Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (18/1/2026) dini hari. Pelaku yang merupakan warga sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditangkap sore harinya sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Alun-alun Kabupaten Gresik.

​Kapolsek Gresik Kota, Iptu M. Kevin Ramadhan, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban, Wildan (25), warga Kabupaten Sumenep, sedang menjaga toko seorang diri. Karena kelelahan, korban sempat tertidur di kursi.

​”Saat terbangun sekitar pukul 04.00 WIB, korban mendapati dua unit ponsel dan uang tunai di dalam tas sudah raib,” ujar Iptu M. Kevin Ramadhan, Senin (19/1/2026).

​Barang yang hilang meliputi satu unit OPPO warna Perak Fantasi dan satu unit Vivo warna Sunrise Gold. Selain itu, uang tunai sebesar Rp16,9 juta yang disimpan di dalam tas di kamar toko juga ludes dibawa kabur. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp20 juta.

​Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Gresik Kota bersama Tim Resmob Polres Gresik langsung melakukan olah TKP. Kunci pengungkapan kasus ini terletak pada analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi.

​”Dari hasil analisis CCTV, kami berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial F. Yang bersangkutan merupakan residivis dan tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian,” lanjut Kapolsek.

​Setelah melakukan pengejaran, petugas berhasil menangkap F tanpa perlawanan. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Kelurahan Tlogopojok dan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, ​Uang tunai sisa pencurian sebesar Rp4 juta, ​2 unit handphone milik korban, ​1 unit sepeda motor Yamaha Mio (Nopol W-2572-CI) yang digunakan sebagai sarana aksi, ​Pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi (sarung dan kaos kuning).

​Saat ini, F telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polsek Gresik Kota. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

​”Seluruh barang bukti sudah kami amankan. Saat ini penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan (mindik), mengirim SPDP, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tegas Iptu Kevin.

​Pihak kepolisian mengimbau kepada para pelaku usaha untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada jam-jam rawan di malam hari.

​”Kami meminta masyarakat memastikan keamanan lingkungan sekitar. Jika menemukan tindak pidana, segera lapor ke layanan 110 atau Hotline Lapor Kapolres (CakRama) di nomor 0811-8800-2006,” tutupnya.(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *