HUMBAHAS, SUMUT || JDN – Kepolisian Resor (Polres) Humbang Hasundutan (Humbahas) mengamankan 11 orang terduga pelaku penganiayaan terhadap Willy Silitonga. Korban dikeroyok saat hendak menjemput anak kandungnya, CA (5), di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.
Kepastian penanganan kasus tersebut dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Humbahas, Bripka Safarudin Simanjuntak.
”Para terduga pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani proses pemeriksaan,” ujar Bripka Safarudin Simanjuntak saat memberikan keterangan, Senin (5/10/2026).
Adapun 11 orang yang diamankan masing-masing berinisial HH (51), DT (46), FM (49), MS (47), JS (44), MB (37), BT (42), JB (31), AG (31), DS (30), dan SH (47).
Safarudin menjelaskan, seluruh terduga pelaku bersikap kooperatif dengan mendatangi Satreskrim Polsek Parlilitan sebelum akhirnya dipindahkan ke markas komando utama.
”Saat ini terduga pelaku telah dibawa dan diamankan di kantor Satreskrim Polres Humbang Hasundutan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang Safarudin.
Peristiwa penganiayaan ini bermula saat Willy Silitonga mendatangi lokasi untuk menemui buah hatinya, CA. Korban berencana mengajak sang anak berwisata ke Sibea-bea, Kabupaten Samosir. Namun, iktikad tersebut berujung pada aksi kekerasan fisik secara bersama-sama oleh sekelompok orang.
Penyidik Satreskrim Polres Humbahas masih mendalami kronologi detail, pemicu insiden, hingga peran masing-masing terduga pelaku. Pihak kepolisian menegaskan bahwa prinsip asas praduga tak bersalah tetap diutamakan selama proses pemeriksaan berlangsung hingga adanya keputusan hukum tetap dari pengadilan.
Pihak keluarga Willy Silitonga berharap penyidik bertindak tegas dan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat agar dijerat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, masyarakat Kecamatan Parlilitan turut menyoroti penanganan kasus ini dan menanti kepastian motif di balik aksi pengeroyokan tersebut. (Red/MLDN)














