SUMENEP || JDNN- Jajaran Polsek Kangean menunjukkan respons cepat dalam menangani tindak kriminal di wilayah hukumnya. Hanya berselang tiga jam setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kangean berhasil membekuk dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar seorang pelajar di Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.
Peristiwa yang menimpa korban berinisial FH (12) tersebut terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Gerak cepat kepolisian ini didasari oleh Laporan Polisi Nomor: LP/B/05/II/2026/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Aksi kriminal ini bermula saat saksi (rekan korban) tengah mengendarai sepeda listrik milik korban di pinggir jalan raya Desa Kalinganyar. Di kantong depan sepeda tersebut, terdapat satu unit iPhone milik korban.
Tiba-tiba, saksi dihampiri oleh dua pria tak dikenal yang mengendarai motor Honda Scoopy merah-hitam. Dengan wajah tertutup masker, salah satu pelaku awalnya berpura-pura menanyakan lokasi hiburan ludruk untuk mengalihkan perhatian.
”Pelaku kemudian berpura-pura meminjam ponsel, sementara rekannya langsung merampas ponsel tersebut. Saat saksi mencoba mempertahankan barang milik korban, pelaku mendorongnya hingga terjatuh, lalu keduanya melarikan diri,” ungkap sumber kepolisian dalam laporannya. Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp10.000.000.
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif dan keterangan saksi-saksi di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Tanpa perlawanan berarti, kedua tersangka diringkus di kediamannya masing-masing dalam waktu kurang dari tiga jam.
Identitas kedua tersangka diketahui berinisial, R (42), warga Kecamatan Arjasa, T.A. (29), warga Kecamatan Arjasa.
Kapolres Sumenep melalui Kapolsek Kangean, AKP Datun Subagyo, menegaskan bahwa penangkapan kilat ini merupakan bukti nyata kesigapan personel di lapangan dalam menanggapi aduan masyarakat.
“Kurang dari tiga jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil diamankan. Ini komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas AKP Datun Subagyo.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kangean guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, R dan T.A. terancam dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf a dan huruf b dan/atau Pasal 476 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di wilayah hukum Polsek Kangean dilaporkan tetap aman dan kondusif. (MLDN)

















