KOTA PASURUAN || JDN – Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan Kota menyatakan perang terbuka terhadap segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukumnya. Langkah ini dipertegas melalui sinergi strategis antara aparat penegak hukum dengan tokoh masyarakat guna memastikan stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Titus Yudho Uli, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa perjudian bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan penyakit sosial yang merusak tatanan ekonomi keluarga dan memicu kriminalitas lainnya.
“Polres Pasuruan Kota berkomitmen penuh untuk memberantas praktik perjudian, baik konvensional maupun online. Upaya ini tidak dapat berjalan sendiri, sehingga kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing,” tegas AKBP Titus, Kamis (29/1/2026).
Komitmen tersebut dibuktikan dengan serangkaian tindakan nyata di lapangan. Berdasarkan laporan masyarakat dan pantauan media, Tim Resmob Suropati bersama Polsek Lekok melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi arena judi jenis capjiky di Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok, tepatnya di depan AKR pada November lalu.
Meski saat penggerebekan aktivitas sedang kosong, petugas mengambil langkah preventif dengan membongkar dan memusnahkan seluruh fasilitas serta barang-barang yang berkaitan dengan perjudian di lokasi tersebut agar tidak disalahgunakan kembali.
Tak berhenti di situ, tren penindakan terus berlanjut. Pada 26 Januari 2026, Polsek Grati juga melakukan penggerebekan serupa sebagai bagian dari operasi pembersihan wilayah dari penyakit masyarakat.
Selain pendekatan represif (penegakan hukum), Polres Pasuruan Kota juga mengedepankan langkah preventif berbasis komunitas. Hal ini terlihat dalam forum musyawarah desa pada 22 Januari 2026, di mana kepolisian merangkul pemerintah desa untuk mengedukasi warga.
Dukungan mengalir dari tokoh masyarakat setempat, Misnadi. Ia menilai kehadiran polisi dalam memberantas judi sangat dinantikan warga karena dampaknya yang merusak mentalitas masyarakat.
“Perjudian sangat merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat. Kami mendukung penuh upaya kepolisian dan mengajak warga untuk tidak terlibat dalam praktik judi dalam bentuk apa pun,” ujar Misnadi.
Ia menambahkan bahwa kunci keberhasilan pemberantasan judi adalah kolaborasi. “Kalau masyarakat dan aparat bersatu, saya yakin praktik perjudian bisa ditekan. Yang terpenting adalah komunikasi dan kepercayaan antara warga dan kepolisian,” imbuhnya.
Menutup keterangannya, Polres Pasuruan Kota meminta masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayah mereka. Warga diimbau tidak ragu menggunakan saluran resmi Call Center: 110, Lapor Pak Kapolres (WhatsApp): 0811-3606-110.
Kepolisian menjamin kerahasiaan identitas pelapor demi keamanan dan kenyamanan bersama dalam mewujudkan Kota Pasuruan yang bersih dari perjudian. (*)

















