Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum & Kriminal

Dua Kasus Jambret Terungkap, Polres Tulungagung Amankan Pelaku

×

Dua Kasus Jambret Terungkap, Polres Tulungagung Amankan Pelaku

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TULUNGAGUNG || JDN – Polres Tulungagung  Polda Jawa Timur, kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas kejahatan jalanan. Dalam waktu berdekatan, Unit Resmob macan Agung  berhasil mengungkap dua kasus penjambretan yang terjadi di lokasi berbeda, masing-masing di wilayah Karangrejo dan Campurdarat, dengan korban mayoritas perempuan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kapolres Tulungagung Ajun Komisaris Besar Polisi ( AKBP ) Dr. Ihram Kustarto, S.H., S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Tulungagung Ajun Komisaris Polisi ( AKP ) Ryo Pradana N, S.T.K., S.I.K., M.Si., didampingi Kanit Reskrim, KBO Reskrim, Kasi Propam, dan Kasihumas Polres, saat konferensi pers di halaman Mapolres Tulungagung, Kamis (29/1/2026) siang.

Example 300x600

Kasus pertama terjadi di wilayah Kecamatan Karangrejo dengan korban Nadif Fatur Rohma (24), warga Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung. Pelaku berinisial APK (25) warga kecamatan Kedungwaru kabupaten Tulungagung. ditangkap Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung usai serangkaian penyelidikan intensif. Pada 26 Januari 2026 dirumahnya.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda scopy warna putih dan beberapa unit handphone, senapan angin, serta pakaian yang digunakan saat melakukan aksi penjambretan. Kepada petugas, pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

Sementara itu, kasus kedua menimpa korban Sukatin (69), warga Kecamatan Campurdarat. Pelaku berinisial TS (33) warga Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung. berhasil ditangkap di tempat kerjanya di Kecamatan Boyolangu pada 28 Januari 2026. Aksi pelaku sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa perhiasan emas, sepeda motor honda PCX merah, serta sejumlah perlengkapan lain yang digunakan pelaku saat beraksi. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana penjambretan sebanyak empat kali dalam kurun waktu lima bulan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui kedua pelaku menjalankan aksinya dengan menyasar korban perempuan, terutama di lokasi yang sepi, kemudian menarik paksa barang milik korban hingga menyebabkan korban terjatuh.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan  Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Tulungagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana N mengimbau kepada  masyarakat khususnya masyarakat  di kabupaten Tulungagung, agar lebih meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat beraktivitas di luar rumah. terutama kaum perempuan, agar tidak beraktivitas sendirian di lokasi sepi, menghindari penggunaan perhiasan mencolok, serta selalu waspada terhadap lingkungan sekitar. 

“Jika terjadi tindak kejahatan, segera laporkan ke pihak kepolisian Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Polres Tulungagung tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Kami akan terus hadir memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tegas AKP Ryo Pradana Kasatreskrim polres Tulungagung.

Polres Tulungagung berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan penindakan secara tegas guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Tulungagung. (MLDN)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *