Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum & Kriminal

Dua Dekade Beroperasi, ‘Ki Bedil’ Maestro Senpi Ilegal Jawa Barat Diringkus Resmob Bareskrim

×

Dua Dekade Beroperasi, ‘Ki Bedil’ Maestro Senpi Ilegal Jawa Barat Diringkus Resmob Bareskrim

Sebarkan artikel ini

JAWA BARAT || JDN – Satuan Reserse Mobil (Resmob) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik pembuatan dan peredaran senjata api (senpi) ilegal yang telah beroperasi selama 20 tahun di wilayah Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, polisi meringkus dua orang tersangka utama, yakni AS dan TS alias Ki Bedil, pada Senin (6/4/2026).

​Operasi senyap yang dipimpin oleh Kanit 1 Satresmob Bareskrim Polri, AKBP Harry Azhar, bermula dari penangkapan AS di sebuah rumah makan di kawasan Cipacing, Kabupaten Sumedang, sekitar pukul 15.45 WIB.

​Penangkapan AS menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk membongkar jaringan ini. AS diduga kuat berperan sebagai perantara atau broker dalam transaksi senjata api gelap tersebut. 

Dari tangan AS, petugas menyita ​Satu unit pistol jenis SIG Sauer P226 beserta magazen, ​Satu unit sampel senjata laras panjang (setengah jadi), ​Dua butir peluru kaliber 22.

​Penyidikan kemudian berkembang ke dua lokasi berbeda di Kabupaten Bandung. Di kediaman AS di Rancaekek Kulon, tim menemukan gudang amunisi yang berisi berbagai proyektil, peluru lintas kaliber, hingga peralatan manufaktur seperti mata bor khusus.

​Di saat yang bersamaan, tim kedua bergerak ke Rancaekek Wetan dan berhasil menciduk TS alias Ki Bedil. TS diidentifikasi sebagai produsen atau perakit utama senjata api ilegal tersebut. Di lokasi ini, polisi menyita empat buah popor laras panjang dan peralatan bengkel perakitan senjata.

​Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Pol Arsya Khadafi, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan langkah strategis dalam menekan angka kriminalitas bersenjata yang meresahkan masyarakat.

DR​“Unit 1 Satresmob Bareskrim Polri berhasil mengamankan terduga pelaku yang berperan sebagai penjual dan pembuat senjata api ilegal di wilayah Jawa Barat.

Pelaku TS dikenal di kalangan pencari senpi ilegal sebagai Ki Bedil, ahli buat senpi ilegal dari jenis revolver, senapan, dan pistol. Pembelinya kebanyakan pelaku street crime (kejahatan jalanan) dan pemburu liar,” ujar Arsya.

​Arsya juga mengungkap fakta mengejutkan mengenai durasi operasional sang perakit.

​“Aksi Ki Bedil ini sudah berlangsung selama 20 tahun. Bayangkan, 20 tahun beroperasi dan baru sekarang berhasil ditangkap,” tambahnya

​Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memetakan jaringan distribusi senjata buatan Ki Bedil serta melacak siapa saja pelanggan yang telah membeli senjata api dari sindikat ini selama dua dekade terakhir.

​Tindakan tegas ini diharapkan dapat memutus rantai pasokan senjata api ilegal yang sering kali digunakan dalam tindak pidana kekerasan di berbagai wilayah di Indonesia. (MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *