Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Dinilai Tak Pahami Aturan Reses, AMI Bakal Laporkan Sekwan Surabaya ke Kejati Terkait Dugaan Katering Fiktif

×

Dinilai Tak Pahami Aturan Reses, AMI Bakal Laporkan Sekwan Surabaya ke Kejati Terkait Dugaan Katering Fiktif

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA || JDN -Aliansi Madura Indonesia (AMI) bereaksi keras menyusul hasil audiensi yang mengecewakan di Gedung DPRD Kota Surabaya. AMI menilai Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Surabaya gagal memberikan penjelasan transparan mengenai mekanisme pengelolaan dana reses, yang memicu kecurigaan adanya praktik katering fiktif dan penyimpangan anggaran.

​Ketidakmampuan administrasi ini memicu langkah tegas dari AMI untuk membawa persoalan tersebut ke ranah hukum melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Example 300x600

​Kericuhan argumen ini memuncak di hadapan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Bachtiyar Rifai. Sebagai pintu utama pencairan, verifikasi, dan pertanggungjawaban dana reses yang bersumber dari APBD, Sekretariat DPRD dianggap tidak kompeten dalam mengawal uang rakyat.

​Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, menegaskan bahwa ketidaksiapan Sekwan dalam menjelaskan aturan dasar merupakan alarm merah bagi tata kelola keuangan di lingkungan legislatif.

​”Jika pejabat administrasi tidak memahami aturan dasar, maka publik berhak mempertanyakan bagaimana uang rakyat dikelola,” tegas Baihaki dengan nada bicara tinggi saat forum berlangsung.

​AMI mengendus adanya potensi pelanggaran administrasi hingga dugaan penyimpangan anggaran yang sistematis. Oleh karena itu, pelaporan ke Kejati dipandang sebagai langkah krusial untuk melakukan audit investigatif terhadap dana katering dan operasional reses.

​”Ini bukan sekadar kritik. Jika ditemukan unsur pelanggaran, kami akan tempuh jalur hukum agar ada penegakan yang jelas,” tambah pihak AMI dalam pernyataan resminya.

​Selain menargetkan Sekretariat, AMI juga mendesak pimpinan DPRD Kota Surabaya untuk tidak lepas tangan. Mereka menuntut penjelasan terbuka kepada publik mengenai fungsi pengawasan yang dilakukan selama ini.

Poin Tuntutan AMI, Audit Menyeluruh serta Melakukan pemeriksaan terhadap laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana reses, ​Klarifikasi Terbuka dan Mendesak Wakil Ketua DPRD, Bachtiyar Rifai, menjelaskan mekanisme pengawasan internal, Meminta adanya tindakan administratif bagi pejabat yang lalai memahami regulasi.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat DPRD Kota Surabaya belum memberikan keterangan tambahan mengenai tudingan ketidaktahuan aturan yang dilontarkan oleh AMI.(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *