SAMPANG || JDN – Dugaan tindakan represif oknum kepolisian kembali mencoreng wajah penegakan hukum di wilayah hukum Polres Sampang. Samsul, seorang warga Kabupaten Sampang, dilaporkan menjadi korban dugaan salah tangkap dan penganiayaan oleh oknum petugas saat berada di Surabaya.
Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga melalui kuasa hukumnya, Bung Taufik, melayangkan laporan resmi ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sampang. Samsul diduga dipaksa mengakui tindak kriminal yang tidak ia lakukan melalui tekanan fisik dan psikologis.
Kuasa hukum korban, Bung Taufik, mengungkapkan bahwa penangkapan kliennya hanya didasarkan pada keterangan sepihak dari seseorang bernama Sufyan. Padahal, Samsul secara tegas menyatakan tidak mengenal individu tersebut.
“Klien kami tidak mengenal Sufyan. Bagaimana mungkin seseorang ditangkap dan dipaksa mengaku hanya berdasarkan pengakuan orang yang sama sekali tidak dikenalnya? Ini sangat mencederai logika hukum,” ujar Bung Taufik kepada media.
Selain masalah identitas, pihak keluarga juga memiliki alibi kuat. Perkara yang dituduhkan kepada Samsul disebut terjadi pada 27 November 2025. Namun, istri Samsul memastikan bahwa pada tanggal tersebut suaminya berada di rumah.
“Istri klien kami bersaksi bahwa pada tanggal tersebut Samsul ada di rumah dan melaksanakan salat berjemaah bersamanya. Tuduhan ini sangat tidak berdasar,” tambahnya.
Bung Taufik menyayangkan proses penangkapan yang dinilai menabrak prosedur hukum acara pidana (KUHAP). Ia menyebut petugas tidak menunjukkan surat perintah tugas maupun surat perintah penangkapan, serta minim alat bukti yang sah.
“Kami meminta Kapolres Sampang bertindak tegas dan objektif. Jangan sampai penegakan hukum dilakukan dengan cara-cara premanisme. Jika dibiarkan, ini akan mencederai kepercayaan publik dan menciptakan ketakutan di tengah masyarakat,” tegas advokat senior tersebut.
Atas insiden ini, tim kuasa hukum telah mengambil langkah-langkah hukum strategis, di antaranya:
– Laporan Resmi ke Propam, Mengadukan dugaan pelanggaran kode etik dan kekerasan fisik.
– Permohonan Gelar Perkara Khusus, Meminta Kapolres Sampang meninjau ulang penetapan status hukum kliennya secara transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi terus dilakukan kepada pihak Polres Sampang. Namun, Kapolres Sampang belum memberikan respons meskipun telah dihubungi berulang kali untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan kekerasan yang melibatkan anggotanya tersebut.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi komitmen Polri dalam mengedepankan prinsip Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) di wilayah Madura.(*)















