Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahTNI/Polri

Antisipasi Balap Liar Malam Minggu, Polda Kepri Tindak 41 Motor Knalpot Bising di Batam

×

Antisipasi Balap Liar Malam Minggu, Polda Kepri Tindak 41 Motor Knalpot Bising di Batam

Sebarkan artikel ini

BATAM || JDN –  Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) bergerak cepat mengantisipasi maraknya aksi balap liar, pelanggaran lalu lintas, hingga potensi kejahatan jalanan. Pada Sabtu (1/8/2026) dini hari, jajaran Polda Kepri mengintensifkan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan patroli skala besar di berbagai titik rawan wilayah Kota Batam.

​Langkah tegas ini membuahkan hasil. Petugas berhasil menindak sebanyak 41 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong/bising) karena dinilai memicu kegaduhan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

​Operasi diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin langsung oleh Direktur Lintas (Dirlantas) Polda Kepri, Kombes Pol. Gathut Bowo Supriyono, S.H., S.I.K., M.Si., serta didampingi Kabid Keuangan Polda Kepri beserta seluruh personel yang terlibat dalam surat perintah (sprin) KRYD.

​Dalam arahannya, Kombes Pol. Gathut Bowo Supriyono menegaskan bahwa intensifikasi KRYD merupakan instruksi langsung dari pimpinan guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, terutama pada malam akhir pekan yang rentan gangguan keselamatan.

​”Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. Laksanakan tugas secara preventif, persuasif, dan humanis, serta tidak melakukan pengejaran terhadap pelaku balap liar demi menghindari risiko kecelakaan,” ujar Dirlantas Polda Kepri dalam arahannya.

​Usai apel pembekalan, personel gabungan langsung menyisir sejumlah jalur rawan aksi balap liar di Kota Batam. Selain melakukan penindakan terukur terhadap pelanggaran kasatmata, petugas juga aktif memberikan imbauan serta pembinaan secara humanis kepada kelompok pemuda yang didapati berkumpul hingga larut malam.

​Berdasarkan pemetaan dan evaluasi kepolisian, aksi balap liar di Kota Batam umumnya marak terjadi pada kurun waktu pukul 00.00 WIB hingga 04.00 WIB. Oleh sebab itu, pengawasan intensif difokuskan penuh pada jam-jam rawan tersebut.

​Upaya konsisten ini dinilai efektif menekan angka aktivitas balap liar di beberapa lokasi vital. Penindakan terhadap 41 sepeda具 berknalpot tidak sesuai standar menjadi bukti komitmen Polda Kepri dalam menegakkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) sekaligus memberikan efek jera bagi para pelanggar.

​Secara terpisah, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengajak seluruh elemen masyarakat Kota Batam untuk aktif menjaga ketertiban lingkungan dengan selalu mematuhi aturan lalu lintas serta menjauhi aktivitas balap liar.

​”Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Hindari aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum,” tutur Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.

​Ia juga menambahkan bahwa masyarakat yang memerlukan bantuan kepolisian atau hendak melaporkan indikasi gangguan kamtibmas dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 secara gratis selama 24 jam penuh, atau mengaksesnya melalui aplikasi Super Apps Presisi Polri. (MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *