GRESIK || JDN – Satresnarkoba Polres Gresik menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja jaringan antarpulau seberat 10,858 kilogram (bruto). Puluhan paket ganja tersebut disembunyikan di dalam kompartemen sepeda motor Piaggio Vespa yang hendak dikirim melalui jasa ekspedisi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan cepat warga melalui Call Center 110. Petugas gudang ekspedisi di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, mencurigai paket motor Vespa tanpa nomor polisi pada 9 September 2026.
Wakapolres Gresik, Kompol Rizki Santoso, mengonfirmasi bahwa penindakan dilakukan secara cepat setelah menerima informasi dari pihak Cargo Gresik. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 30 kantong plastik berisi batang, daun, dan biji ganja kering.
”Barang bukti yang kami amankan sebanyak 30 kantong plastik berisi tanaman kering yang diduga ganja dengan berat total bruto sekitar 10,858 kilogram,” ujar Kompol Rizki Santoso.
Selain menyita puluhan paket ganja, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Piaggio Vespa warna cokelat tanpa nomor polisi yang digunakan sebagai modus penyimpanan. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, barang haram tersebut ditujukan ke wilayah Provinsi Sulawesi Tengah. Penerima paket saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menjelaskan modus operandi yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas ekspedisi. Pelaku menyembunyikan ganja tersebut di bagian dalam struktur kendaraan.
”Barang jenis ganja ini disamarkan di dalam tangki BBM-nya dan di bagasi depan,” jelas AKP Ahmad Yani.
Saat ini, barang bukti telah dibawa ke Mapolres Gresik untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik terjadwal mengirimkan sampel barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur, memeriksa sejumlah saksi, serta menyiapkan tahap rekonstruksi dan gelar perkara guna menelusuri asal-usul jaringan pengirim.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang mengatur ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI atau Rp2.000.000.000,00 ditambah 1/3 (sepertiga).
Pelaku juga dijerat Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda maksimum ditambah 1/3 (sepertiga).
Polres Gresik mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mencegah peredaran gelap narkotika. Masyarakat dapat melaporkan indikasi tindak pidana melalui Call Center 110 atau layanan Hotline ‘Lapor Cak Rama’ di nomor 0811-8800-2006. (Red/MLDN)














