DEMAK || JDN – Dugaan tindakan intimidasi, penyebaran fitnah, dan provokasi yang mengarah pada keretakan rumah tangga mencuat di Kabupaten Demak. Oknum Ketua Organisasi Gabungan Media dan LSM Pasopati Nusantara Jaya berinisial ES (alias EHK) resmi dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan intimidasi serta penyebaran informasi bohong terhadap R, istri dari mantan anggotanya, AM.
Peristiwa tersebut bermula pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Terduga pelaku ES menghubungi R melalui pesan tertulis dan panggilan WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, ES diduga menyampaikan narasi unverified, ujaran kebencian, serta tuduhan yang memicu perselisihan internal dalam keluarga AM dan R.
AM menilai tindakan mantan pimpinannya tersebut telah melampaui batas etika, berpotensi merusak keharmonisan rumah tangga, serta memenuhi unsur tindak pidana penyebaran fitnah dan intimidasi.
”Upaya ini sangat berpotensi merusak rumah tangga kami melalui fitnah yang tidak beralasan. Ini memicu perselisihan serius yang merugikan kami secara personal,” tegas AM saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (14/9/2026).
Langkah hukum ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus meminta perlindungan hukum bagi keluarganya. Pihak keluarga korban juga mempertanyakan motif di balik komunikasi sepihak yang dinilai tendensius dan tidak manusiawi tersebut.
Aksi oknum ES ini turut menuai sorotan publik di Kabupaten Demak. Rekam jejak organisasi yang dipimpinnya dinilai kerap memicu keresahan, baik di tengah masyarakat, pemerintah daerah, maupun Aparat Penegak Hukum (APH).
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi ES alias EHK untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi resmi terkait tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ), redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan asas keberimbangan (cover both sides). Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak teradu maupun pihak terkait untuk memberikan Hak Jawab, Hak Koreksi, maupun klarifikasi resmi atas pemberitaan ini. (Red/LMBD)








