Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Didorong LPK-RI Gresik, Diskoperindag Layangkan Surat Penertiban Usaha Tanpa Izin

×

Didorong LPK-RI Gresik, Diskoperindag Layangkan Surat Penertiban Usaha Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini

GRESIK || JDN –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) mengambil langkah tegas menertibkan kegiatan usaha dan perkoperasian yang diduga tidak mengantongi izin resmi.

​Langkah masif ini diwujudkan lewat penerbitan surat imbauan ke seluruh kecamatan se-Kabupaten Gresik untuk melakukan pembinaan, penyuluhan, hingga penertiban lapangan.

​Langkah responsif Pemkab Gresik tersebut berawal dari dorongan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Kabupaten Gresik yang mengawal hak-hak konsumen dan ketertiban administrasi pelaku usaha.

​Ketua LPK-RI DPC Gresik, Gus Aulia, menegaskan bahwa langkah kolaboratif ini mengacu pada arahan Pembina LPK-RI, Irjen Pol (P) Dr. Agung Makbul, guna menguatkan pengawasan aktivitas ekonomi di daerah.

​”Sinergi ini bertujuan memberikan arahan serta teguran bagi pelaku usaha agar segera melengkapi perizinan. Selain melindungi hak konsumen, tertib administrasi juga berdampak positif pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Gresik,” ujar Gus Aulia.

​Ketegasan sinergi ini dibuktikan melalui tindakan mediasi atas operasional salah satu koperasi asal Kabupaten Tuban yang beraktivitas di wilayah Gresik tanpa mengantongi izin sesuai prosedur.

​Pemeriksaan lapangan ini merupakan tindak lanjut atas surat permohonan tertanggal 28 Juli 2026 yang diteruskan melalui Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik. Dalam rapat mediasi, petugas memaparkan temuan lapangan terkait legalitas koperasi tersebut.

​“Setelah kita cek di sana memang ada papan nama koperasi. Keberadaan koperasinya memang ada, tetapi legalitasnya berada di Tuban,” ungkap perwakilan tim penertiban dalam forum mediasi tersebut. Jumat, (11/026)

​Sesuai regulasi perkoperasian, badan usaha yang berada di bawah pembinaan pemerintah kabupaten tertentu wajib memenuhi seluruh ketentuan izin lokasi maupun izin pembukaan kantor cabang jika hendak beroperasi di wilayah kabupaten lain.

​Merespons tindakan mediasi tersebut, pihak pengelola koperasi asal Tuban dinilai kooperatif dan mulai menempuh prosedur legalitas di Kabupaten Gresik.

​Beberapa langkah administrasi yang telah berjalan antara lain, ​Surat Keterangan Domisili Diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa setempat per 2 September 2026.

​Mengajukan nama Koperasi Saudara Bersatu Arjuna melalui notaris sejak 31 Agustus 2026, guna membedakan dari nama induknya di Tuban (Koperasi Saudara Bersatu Sejahtera) agar tidak terjadi kesamaan entitas hukum.

​Mengajukan permohonan penyuluhan resmi ke Diskoperindag untuk mempelajari aturan pembukaan cabang dan tata kelola kelembagaan. Agenda yang semula dijadwalkan pada 4 September 2026 tersebut saat ini tengah diatur ulang jadwal pelaksanaannya.

​Atas peran aktif LPK-RI DPC Gresik, Diskoperindag Pemkab Gresik menyampaikan apresiasi tinggi. Kehadiran elemen masyarakat sipil dalam memantau iklim usaha dinilai sangat membantu menciptakan pasar yang adil, transparan, dan taat hukum di Kabupaten Gresik. (Red/MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *