Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Dugaan Oknum Beking Alih Fungsi LSD di Genteng, LPLH-TN Banyuwangi Desak Buka Bukti Faktual

×

Dugaan Oknum Beking Alih Fungsi LSD di Genteng, LPLH-TN Banyuwangi Desak Buka Bukti Faktual

Sebarkan artikel ini

BANYUWANGI || JDN –  Dugaan keterlibatan oknum dalam membekingi alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, memicu reaksi keras. Tudingan yang beredar luas di tengah masyarakat tersebut dinilai berpotensi menjadi bola liar jika tidak dibuktikan secara hukum.

​Ketua Lembaga Pengawasan Lingkungan Hidup Taman Nasional (LPLH-TN) Kabupaten Banyuwangi, M. Rofiq Azmi, mendesak semua pihak yang memegang informasi terkait dugaan penyalahgunaan kawasan LSD untuk segera membuka data dan bukti faktual ke publik.

​”Kalau memang ada oknum yang diduga terlibat, silakan dibuktikan. Siapa orangnya, apa perbuatannya, bagaimana bentuk keterlibatannya, dan apa buktinya. Jangan hanya melempar narasi yang akhirnya mencederai nama baik aktivis lingkungan secara keseluruhan,” tegas Rofiq, Sabtu (12/9/2026).

​Rofiq menyoroti tren pemberitaan yang menyudutkan profesi aktivis lingkungan melalui penggunaan identitas anonim tanpa pembuktian konkret. Menurutnya, framing tersebut merugikan kredibilitas pegiat lingkungan yang bekerja secara akuntabel.

​”Ketika seseorang disebut sebagai aktivis lingkungan, tetapi identitasnya tidak jelas dan tidak disertai bukti keterlibatan yang terang, dampaknya bisa melebar. Masyarakat bisa menganggap seolah-olah aktivis lingkungan secara umum terlibat. Ini yang harus dihindari,” ujarnya.

​Ia menambahkan bahwa perlindungan LSD sangat krusial karena menyangkut ketahanan pangan nasional dan kelestarian ekosistem lokal. Namun, penanganan dugaan pelanggaran hukum wajib berjalan di atas asas presumsi tak bersalah (presumption of innocence) dan kerja-kerja jurnalistik yang terverifikasi.

​LPLH-TN menegaskan tidak akan melindungi pihak mana pun yang terbukti merusak kawasan LSD. Kendati demikian, Rofiq meminta agar proses penanganan tidak berhenti pada perang opini di media sosial maupun ruang publik.

​”Kami tidak membela siapa pun yang terbukti melanggar. Tetapi hukum tidak boleh berjalan berdasarkan prasangka. Ada fakta, ada bukti, ada proses. Itu yang harus dikedepankan,” kata Rofiq.

​Untuk menjaga integritas pengawasan, Rofiq merinci indikator utama yang harus dibuka jika ditemukan indikasi penyalahgunaan tata ruang, Kepastian peta koordinat kawasan LSD yang disalahgunakan, Basis dokumen perizinan atau bentuk kegiatan di lapangan, Pihak pengelola serta oknum yang bertanggung jawab secara langsung.

​”Kalau benar ada pembekingan, bongkar. Kalau ada pelanggaran, proses. Kalau ada pihak yang bermain di balik kegiatan tersebut, ungkap berdasarkan bukti. Jangan takut. Tetapi jangan pula membuat kesimpulan sebelum fakta diperiksa,” lanjutnya.

​Rofiq berharap agar polemik ini dijadikan momentum bagi aparat penegak hukum (APH), pemerintah daerah, media, dan elemen masyarakat untuk memperketat pengawasan tata ruang di Kabupaten Banyuwangi, ketimbang memicu konflik internal antaraktivis.

​”Kalau benar ada pelanggaran, mari bongkar bersama. Kalau ada oknum yang terlibat, laporkan dan buktikan. Tetapi jangan menyeret nama aktivis lingkungan secara umum hanya karena dugaan terhadap seseorang yang identitas dan keterlibatannya belum jelas. Penegakan hukum harus berdiri di atas fakta, bukan asumsi,” tutupnya. (Red/Nurhadi)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *