Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

PN Sampang Eksekusi Rumah Senilai Rp 1,3 Miliar di Banyuates Usai Dilelang KPKNL

×

PN Sampang Eksekusi Rumah Senilai Rp 1,3 Miliar di Banyuates Usai Dilelang KPKNL

Sebarkan artikel ini

SAMPANG  || JDN – Pengadilan Negeri (PN) Sampang mengeksekusi pengosongan aset tanah dan bangunan objek lelang di Jalan Raya Bringkoneng, Dusun Bringkoneng, Desa Tragah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Rabu (9/9/2026). Langkah hukum ini diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi pemenang lelang atas objek senilai miliaran rupiah tersebut.

​Aset tersebut sebelumnya milik Mahmud, yang gagal menyelesaikan kewajiban utang perbankan senilai sekitar Rp 1,3 miliar. Lantaran tunggakan tak kunjung terlunasi, aset disita dan dilelang secara resmi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

​Proses lelang tersebut dimenangkan oleh Rusli Efendi. Berdasarkan Risalah Lelang yang sah, Rusli lantas mengajukan permohonan eksekusi pengosongan ke PN Sampang agar dapat menguasai hak atas properti tersebut secara penuh.

​Juru Sita PN Sampang, Budi, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi murni menjalankan ketetapan hukum berbasis dokumen resmi hasil lelang.

​”Pihak pemenang memohonkan kepada kami sesuai dengan Risalah lelangnya. Nah, itu dasar kami untuk melakukan eksekusi,” tegas Budi di lokasi eksekusi.

​Ia menambahkan, seluruh barang milik penghuni lama wajib dikeluarkan agar objek tanah dan bangunan bisa diserahkan bersih kepada pemilik baru.

​”Rumah ini dipastikan kosong hari ini karena berdasarkan hasil lelang dan dokumen yang ada, objek tersebut bukan lagi menjadi milik pemilik lama,” jelasnya.

​Proses pengosongan sempat diwarnai ketegangan saat pihak 

pemilik lama mengajukan keberatan atas pengeluaran barang-barang dari dalam rumah. Namun, petugas PN Sampang tetap melanjutkan eksekusi dengan membacakan surat penetapan pengadilan di tempat sebagai prosedur formal pembuktian hukum.

​Untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan, Polres Sampang menerjunkan personel guna mengawal ketat jalannya pengosongan.

​Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, mewakili Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, mengonfirmasi bahwa kepolisian hadir murni untuk menjaga kondusivitas.

​”Untuk kegiatan hari ini, kami hanya melakukan pengamanan agar seluruh proses berjalan aman dan masyarakat tetap merasa aman,” kata AKP Eko Puji Waluyo.

​Dengan tuntasnya proses pengosongan ini, hak penguasaan atas tanah dan bangunan resmi beralih sepenuhnya kepada Rusli Efendi selaku pemenang lelang yang sah. (Red/MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *