Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Diduga Beraksi di 4 TKP Gresik dan Surabaya, Pencuri Burung Murai Batu Ditangkap Warga Cerme

×

Diduga Beraksi di 4 TKP Gresik dan Surabaya, Pencuri Burung Murai Batu Ditangkap Warga Cerme

Sebarkan artikel ini

GRESIK || JDN – Aksi nekat JU (58), pria asal Kabupaten Sampang, Jawa Timur, berujung di jeruji besi. Terduga spesialis pencurian burung kicau ini berhasil ditangkap warga setelah kepergok mencuri seekor burung murai batu di Desa Betiting, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

​Hasil pengembangan kepolisian mengungkap bahwa tersangka diduga telah beraksi di empat lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Gresik dan Surabaya.

​Insiden pencurian tersebut terjadi pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Kejadian bermula saat korban, Agus Susanto, baru saja tiba di rumahnya dan mendapati seorang pria tak dikenal berada di area teras.

Agus curiga setelah melihat sangkar burung miliknya sudah berada di lantai dalam keadaan kosong, sementara burung murai batu kesayangannya telah berpindah tangan.

​Sadar menjadi korban kejahatan, Agus spontan berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut memancing perhatian warga sekitar yang langsung mengejar pelaku. JU akhirnya berhasil diamankan warga di area parkir Perumahan Cerme Indah.

​Petugas dari Unit Reskrim Polsek Cerme yang menerima laporan warga pada pukul 10.15 WIB segera meluncur ke lokasi untuk mengamankan tersangka dari amukan massa.

​”Terduga pelaku kemudian kami amankan bersama barang bukti dan dibawa ke Polsek Cerme untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek Cerme AKP Taufan Arif Nugroho, Jumat (4/9/2026).

​Dari tangan tersangka, polisi menyita seekor burung murai batu beserta sangkarnya. Selain itu, petugas mengamankan barang bukti operasional berupa satu unit sepeda motor Honda PCX, helm, sepatu, dan jaket yang digunakan pelaku saat beraksi. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp2,5 juta.

​Pemeriksaan intensif yang dilakukan penyidik Polsek Cerme menunjukkan bahwa aksi JU tidak hanya terjadi sekali. Pelaku disinyalir merupakan pemain lama dalam tindak pidana pencurian burung kicau.

​”Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan diduga pernah melakukan pencurian burung kicau di empat lokasi, yakni dua TKP di Gresik dan dua TKP di Surabaya,” jelas Taufan.

​Atas perbuatannya, tersangka JU dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

​Guna mengantisipasi tindak kejahatan serupa, Kepolisian Resor Gresik mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan kejadian mencurigakan.

​”Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan aksi tindak pidana dapat segera melaporkannya melalui Hotline 110 atau Hotline Lapor Cak Rama Kapolres Gresik di nomor 0811-8800-2006,” tutup Taufan. (Red/MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *