GRESIK || JDN – Agenda mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Gresik bersama Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Kabupaten Gresik berakhir deadlock. Pertemuan yang membahas dugaan operasional ilegal Koperasi Saudara Bersatu Sejahtera (SBS) pada Rabu (02/09/2026) pukul 13.00 WIB tersebut gagal mencapai kesepakatan setelah pimpinan Koperasi SBS memilih mangkir dari forum resmi.
Pihak pimpinan Koperasi SBS diketahui hadir lebih awal dari jadwal yang ditentukan, namun langsung meninggalkan lokasi sebelum rapat mediasi dimulai. Sikap tidak kooperatif ini menuai kritik tajam dari LPK-RI DPC Kabupaten Gresik yang mengawal aduan masyarakat.
Perwakilan Diskoperindag Kabupaten Gresik membenarkan status operasional lembaga keuangan tersebut di hadapan pengurus LPK-RI.
”Temuan kami memang Koperasi SBS yang beroperasi di Cerme, Gresik ini belum berizin operasionalnya selama 5 tahun tersebut (diduga ilegal), karena yang ada izinnya hanya yang di pusatnya, Tuban,” ujar perwakilan Diskoperindag Gresik.
Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph., menilai tindakan melarikan diri dari forum mediasi merupakan bentuk pelecehan terhadap proses penyelesaian sengketa konsumen dan bentuk ketidakpatuhan hukum.
Berdasarkan hasil uji petik dan verifikasi lapangan yang berawal dari surat aduan masyarakat tertanggal 28 Juli 2026, Pemkab Gresik mengonfirmasi bahwa Koperasi SBS berbadan hukum dan berdomisili resmi di Kabupaten Tuban.
Namun, entitas tersebut menjalankan aktivitas penghimpunan dana serta penyaluran simpan pinjam di wilayah Kabupaten Gresik selama lebih dari 5 tahun tanpa Izin Usaha Simpan Pinjam (IUSP) maupun Izin Pembukaan Kantor Cabang dari otoritas berwenang.
Guna mengelabui temuan operasional ilegal tersebut, pihak koperasi tergesa-gesa melakukan penyesuaian administrasi secara mendadak, 31 Agustus 2026 Mengajukan pemesanan nama baru ke Notaris/AHU menjadi Koperasi Saudara Bersatu Arjuna, 2 September 2026 Surat Keterangan Domisili tingkat desa baru terbit pada hari yang sama dengan agenda mediasi, 4 September 2026 Baru menjadwalkan permohonan bimbingan dan penyuluhan perkoperasian ke Diskoperindag Gresik.
LPK-RI menilai pengurusan izin susulan ini merupakan pengakuan secara tidak langsung (implicit admission) bahwa seluruh kegiatan penghimpunan dana, pemotongan bunga, dan pengenaan denda kepada konsumen di Gresik selama 5 tahun terakhir dilakukan secara tidak sah menurut hukum.
Dalam pertemuan jajak pendapat bersama Diskoperindag Gresik, Gus Aulia menyampaikan tujuh poin tuntutan utama:
Penghentian Operasional Total, melarang Koperasi SBS/SBA membuka pelayanan simpan pinjam baru selama proses hukum dan sengketa belum tuntas.
Sanksi Administratif dan Pidana, Penindakan tegas atas pelanggaran operasional tanpa izin selama lebih dari 5 tahun di wilayah Gresik.
Ketegasan Diskoperindag, Meminta Diskoperindag Gresik tidak sekadar melakukan penataan administrasi, tetapi menerbitkan sanksi pembekuan dan penutupan tempat usaha.
Instruksi Moratorium Perizinan, Meminta Kepala Diskoperindag Gresik menghentikan seluruh proses perizinan baru bagi pengurus Koperasi SBS hingga hak-hak konsumen diselesaikan.
Atensi Aparat Penegak Hukum (APH), Meminta Polres Gresik dan Kejaksaan Negeri Gresik menyelidiki dugaan tindak pidana sektor keuangan dan praktik perbankan gelap.
Dispensasi dan Restitusi Konsumen, Seluruh konsumen yang melakukan transaksi sebelum 31 Agustus 2026 berhak mendapatkan pemotongan bunga, penghapusan denda, serta penyesuaian akad secara adil.
Kewajiban Pajak dan PAD, Keterbukaan pemenuhan kewajiban pajak dan Retribusi Daerah (PAD) yang diduga tidak disetorkan ke kas daerah Kabupaten Gresik selama 5 tahun.
Aktivitas operasional tanpa izin cabang dan izin usaha simpan pinjam di wilayah Kabupaten Gresik berpotensi melanggar sejumlah regulasi:
UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian & PP No. 9 Tahun 1995: Pelanggaran ketentuan pembukaan kantor cabang dan penyelenggaraan kegiatan usaha simpan pinjam tanpa izin pejabat berwenang.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Pelanggaran Pasal 8 ayat (1) huruf a & f terkait standar layanan, Pasal 18 terkait larangan klausula baku yang merugikan, serta ancaman pidana Pasal 62 berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2.000.000.000,-.
UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK: Pasal 305 mengancam pihak yang melakukan penghimpunan atau penyaluran dana tanpa izin resmi dengan pidana penjara 5 hingga 10 tahun serta denda hingga puluhan miliar rupiah.
UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Kualifikasi tindak pidana korporasi (Pasal 45–50) memungkinkan pengurus yang memberi perintah maupun entitas koperasinya dijatuhi sanksi pidana atas keuntungan tidak sah yang diperoleh.
Tindakan mangkir dari panggilan mediasi resmi juga menjadi catatan petunjuk bagi penyidik Kepolisian dalam mengusut dugaan pelanggaran hukum ini.
”Kami tidak akan tinggal diam. Jika Pemkab Gresik dan Diskoperindag terkesan ragu memberikan sanksi, LPK-RI DPC Gresik siap membawa temuan ini ke jalur pidana APH serta mengajukan gugatan ke pengadilan demi memperjuangkan hak-hak masyarakat yang dirugikan!” tegas Gus Aulia. (MLDN/Berdy)













