PATI || JDN – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Desa Margomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, memicu sorotan publik. Program kementerian yang seharusnya dijalankan secara swakelola dan berbasis padat karya oleh kelompok tani setempat ini diduga disusupi pihak luar yang bertindak sebagai pengendali proyek.
Dugaan penyimpangan tersebut mengemuka saat tim Liputan melakukan pemantauan di lokasi pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi Daerah Irigasi (DI) Gunung Rowo, Selasa (1/9/2026).
Merujuk papan informasi proyek di lokasi, kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi ini didanai anggaran APBN sebesar Rp190 juta di bawah naungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana, Kementerian Pekerjaan Umum. Pelaksana resmi yang tertera pada papan proyek yakni Kelompok Petani Pemakai Air (P3A) Margo Lancar Bersemi.
Sesuai petunjuk teknis, P3-TGAI dirancang sebagai program pemberdayaan masyarakat desa yang wajib dikerjakan secara mandiri (swakelola) oleh kelompok penerima manfaat tanpa pihak ketiga.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan indikasi lain. Kesaksian seorang pekerja di lokasi mengindikasikan adanya kendali pihak luar dalam manajemen pengerjaan.
”Kami hanya pekerja. Soal yang mengatur pekerjaan, ada orang lain,” ungkap pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan tersebut saat diwawancarai di lokasi kegiatan, Selasa (1/9/2026).
Narasumber tersebut juga menyebut nama seorang figur berinisial SM yang disinyalir mengendalikan alur pelaksanaan proyek. Sumber lapangan turut mengaitkan sosok SM dengan salah satu partai politik.
Meski demikian, pengakuan tersebut masih bersifat keterangan sepihak dan memerlukan verifikasi lebih mendalam. Hingga berita ini diturunkan, belum ditemukan bukti dokumen formal yang membuktikan bahwa SM secara sah mengambil alih peran P3A Margo Lancar Bersemi sebagai pelaksana swakelola.
Praktik pengalihan pengerjaan dari wadah swakelola masyarakat kepada pihak ketiga atau pihak luar berpotensi melanggar ketentuan pelaksanaan teknis P3-TGAI. Transparansi atas pengelolaan anggaran, mekanisme penunjukan tenaga kerja, hingga proses pengadaan material menjadi poin krusial yang memerlukan klarifikasi pihak berwenang.
Guna menjaga independensi dan keberimbangan berita sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ), tim redaksi tengah berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak-pihak terkait, meliputi pengurus P3A Margo Lancar Bersemi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BBWS Pemali Juana, Pemerintah Desa Margomulyo, serta sosok berinisial SM.
Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya untuk Hak Jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait guna menyajikan informasi secara utuh, berimbang, dan objektif kepada publik. (Limbad86)








