Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Sembunyikan Sabu di Mushala, Pria di Sampang Ditangkap Polisi

×

Sembunyikan Sabu di Mushala, Pria di Sampang Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

SAMPANG || JDN – Aparat gabungan dari Polsek Tambelangan bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang menangkap seorang pria berinisial MH (40) atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Tersangka diringkus di Desa Tambelangan, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

​Penangkapan berlangsung pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. MH ditangkap saat berada di sebuah mushala kosong yang selama ini ia tempati. Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan empat kantong plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan sabu.

​Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan penangkapan tersebut. Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim gabungan di lapangan.

​”Benar, setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Polsek Tambelangan dan Satresnarkoba Polres Sampang, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika,” ujar AKP Eko Puji Waluyo.

​Berdasarkan rincian kepolisian, empat paket barang bukti tersebut masing-masing memiliki berat kotor sekitar 0,22 gram, 0,22 gram, 0,23 gram, dan 0,23 gram, dengan total akumulasi mencapai sekitar 0,90 gram beserta pembungkusnya.

​Untuk mengelabuhi petugas, barang haram tersebut dibungkus menggunakan tiga lembar tisu putih dan disimpan di dalam wadah minyak rambut merek Bellagio berwarna merah. Polisi menemukan wadah penyimpan sabu tersebut tersembunyi di bawah bantal tempat tidur tersangka di dalam mushala.

​Selain barang bukti diduga sabu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti pendukung dari tangan tersangka:

​Uang tunai sebesar Rp600.000 yang ditemukan di saku celana sebelah kiri milik tersangka.

Satu unit telepon genggam merek Realme 5 warna ungu yang diduga digunakan untuk transaksi.

​Guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut, tersangka MH beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Sampang.

​Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

​Saat ini, kasus tersebut ditangani sepenuhnya oleh Satresnarkoba Polres Sampang untuk pengembangan lebih lanjut, termasuk melacak jaringan penyedia dan asal-usul barang haram tersebut. (MLDN/Sup)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *