SUMENEP || JDN – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lenteng, Polresta Sumenep, berhasil membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AHA (29). Pelaku diringkus tanpa perlawanan di kediamannya kurang dari 24 jam setelah menjalankan aksi kejahatannya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian satu unit sepeda motor inventaris PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar yang dikuasakan kepada korban, Moh. Ilyas. Peristiwa tindak pidana tersebut diketahui terjadi pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun Jepun Timur, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.
Menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Lenteng bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil melacak keberadaan tersangka.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Lenteng Iptu Widianto, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Petugas mengamankan tersangka setelah mengantongi informasi keberadaannya di Desa Lenteng Timur.
”Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Saat pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban sebagaimana yang dilaporkan,” ujar Iptu Widianto dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, AHA dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, penyidik Polsek Lenteng terus mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara serta membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
”Penyidik masih melaksanakan proses penyidikan lanjutan, meliputi pemeriksaan tersangka, penyitaan barang bukti, penyelesaian administrasi penyidikan, serta pengembangan perkara apabila ditemukan fakta hukum lainnya,” tegas Kapolsek.
Penanganan cepat kasus ini menjadi bentuk komitmen Polresta Sumenep dalam menjaga kondusivitas wilayah serta memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penindakan tegas terhadap segala bentuk kejahatan. (MLDN)














