Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum & KriminalNasional

Bareskrim Polri Ungkap 3 Kasus PPA-PPO: Kriminal Seksual Pelatnas hingga TPPO Pengantin Pesanan

×

Bareskrim Polri Ungkap 3 Kasus PPA-PPO: Kriminal Seksual Pelatnas hingga TPPO Pengantin Pesanan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA || JDN –  Direktorat Tindak Pidana Perempuan, Anak, dan Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri membongkar tiga kasus besar kejahatan terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan. Tiga kasus utama tersebut meliputi kekerasan seksual oleh eks pelatih nasional, pencabulan oleh oknum tokoh agama, hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus pengantin pesanan ke Tiongkok.

​Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, menegaskan penindakan ini merupakan komitmen tegas kepolisian dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

​”Tidak ada toleransi terhadap kekerasan, terhadap eksploitasi maupun perdagangan manusia, siapapun pelakunya, apapun latar belakangnya. Semua perkara ini yang masih dalam proses, kami proses tetap dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tentu melalui proses peradilan,” ujar Nurul dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

​Kasus pertama ditangani oleh Subdit Perempuan berdasarkan Laporan Polisi LP/B/101-3/III/2026/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026. Penyidik menetapkan pria berinisial HB sebagai tersangka. HB diketahui merupakan pelatih periode 2022–2024 yang kemudian menjabat sebagai Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia pada 2025.

​Aksi kejahatan HB berlangsung secara berulang sejak 2022 hingga Desember 2025. Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebar di wilayah Bekasi, Jawa Barat, hingga ke beberapa negara saat ajang pertandingan internasional.

​Tersangka HB dijerat Pasal 6 huruf C dan Pasal 15 angka 1 huruf C dan E UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

​Dalam proses penyidikan, Bareskrim menguji alat bukti secara komprehensif ​Saksi dan Ahli serta Memeriksa 18 saksi serta 5 ahli (2 ahli visum et repertum, 1 ahli psychiatricum, 1 ahli pidana, dan 1 ahli TPKS).

​Penyidikan perkara ini resmi dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada 7 Juli 2026. Selanjutnya, pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) telah diselesaikan pada 13 Juli 2026.

​Kasus kedua melibatkan dugaan pencabulan terhadap lima orang korban laki-laki (empat anak di bawah umur dan satu dewasa). Penyidik menetapkan oknum tokoh agama sekaligus guru ngaji berinisial SAM (39) sebagai tersangka.

​Perkara ini teregister dalam LP/B/586-11/XI/2025/SPKT Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025. Kejahatan SAM berlangsung dalam kurun waktu 2017 hingga 2025 di lima lokasi berbeda: Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, dan Mesir.

​Brigjen Pol. Nurul Azizah mengungkapkan bahwa tersangka memanfaatkan posisi dominan dan pengaruh religiusnya untuk melancarkan aksi keji tersebut.

​”Tersangka yang mengklaim dirinya sebagai tokoh agama dan guru ngaji para korban, menggunakan pengaruhnya untuk melakukan kekerasan seksual berupa pencabulan kepada para korban dengan memberikan iming-iming kepada korban untuk difasilitasi melaksanakan kuliah di Mesir,” jelas Nurul.

​SAM resmi ditetapkan sebagai tersangka pada April 2026. Karena melarikan diri ke luar negeri, Polri menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mengajukan Red Notice ke Interpol yang resmi terbit pada 9 Juli 2026.

​Kasubdit II Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Kombes Pol. Faisal Febrianto, menyebutkan bahwa pemulangan tersangka menempuh jalur diplomasi kepolisian internasional.

​”Sampai saat ini, untuk terkait ekstradisi, kami masih melakukan kerja sama Interpol karena negara kita tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara Mesir. Jadi, kami memilih jalur Interpol untuk melakukan pemulangan terhadap tersangka,” tegas Faisal.

​Pada kasus ketiga, Subdit TPPO membongkar sindikat perdagangan orang bermodus pengantin pesanan (ordered bride) WNI ke Tiongkok berdasarkan LP/B/32/I/2025/SPKT Bareskrim Polri tanggal 17 Januari 2025.

CA (25/Perempuan) Berperan mererekrut korban, memalsukan dokumen, dan mengurus keberangkatan. CA mengantongi keuntungan Rp20 juta. ​CU (59/Laki-laki) Berperan sebagai penerjemah bahasa Mandarin sekaligus penghubung dengan calon suami WNA. CU mendapat imbalan Rp5 juta.

​Modus operandi pelaku adalah menjanjikan kehidupan mewah jika korban bersedia menikahi pria warga negara Tiongkok, lengkap dengan iming-iming uang tunai Rp25 juta pascanikah serta uang bulanan Rp10 juta.

​Namun, janji manis tersebut fiktif. Setibanya di Tiongkok, korban malah mengalami kekerasan fisik dan dieksploitasi sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) tanpa gaji untuk mengurusi sekitar 10 anggota keluarga suaminya.

​Kasubdit III Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Kombes Pol. Yolanda Evalyn Sebayang, memaparkan kepalsuan janji para pelaku TPPO ini.

​”Namun, nanti sampai di negara tujuan, apa yang diiming-iming itu tidak diberikan. Perempuan-perempuan yang menikah ini akan diperlakukan di sana seperti pembantu. Jadi, dia mengerjakan pekerjaan sehari-hari, namun uangnya tidak diberikan untuk bulanannya,” urai Yolanda.

​Barang bukti yang disita penyidik antara lain, ​8 paspor asli perempuan WNI. ​8 fotokopi KTP WNA Tiongkok. ​4 unit telepon seluler. ​3 kartu ATM & 2 buku tabungan. ​Buku catatan nikah palsu.

​Kasus pengantin pesanan ini telah dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan telah memasuki pelimpahan tahap II.

​Bareskrim Polri menegaskan bahwa penegakan hukum tindak pidana PPA-PPO akan terus diperkuat secara komprehensif dari hulu ke hilir, termasuk memperketat kerja sama lintas negara.

​”Kekerasan seksual, kekerasan fisik maupun psikis, eksploitasi seksual, termasuk yang terjadi di ranah daring, perdagangan orang, maupun penyelundupan manusia dapat meninggalkan dampak jangka panjang terhadap korban. Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan secara serius, cepat, profesional, dan berpihak pada perlindungan korban,” tegas Brigjen Pol. Nurul Azizah.

​Nurul juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap penawaran kerja, beasiswa, maupun pernikahan luar negeri yang terindikasi eksploitatif atau menggunakan jalur non-prosedural.

​”Khusus bagi korban perempuan, anak, serta kelompok rentan lainnya, kami ingin menyampaikan pesan bahwa Anda tidak sendiri. Polri hadir untuk melindungi, memberikan rasa aman, dan memastikan proses hukum tetap berjalan,” tambahnya.

​Sejalan dengan upaya pencegahan, Polri terus menggalakkan kampanye edukasi masyarakat melalui program khusus. Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago, mengajak masyarakat aktif memutus rantai kejahatan ini.

​”Program Rise and Speak yang telah dicanangkan dan digaungkan sejak tahun 2025 ini mohon terus kita gaungkan dan budayakan. Mari kita bersama-sama membangun keberanian untuk tidak diam, khususnya dalam mencegah dan mengungkap kejahatan, sehingga tidak ada lagi korban-korban berikutnya,” pungkas Erdi.

​Menutup keterangannya, Brigjen Pol. Nurul Azizah menegaskan filosofi utama penegakan hukum di institusinya.

​”Pada akhirnya, penegakan hukum bukan hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga tentang memulihkan rasa aman korban, memberikan kepastian hukum, mencegah terulangnya kejahatan, dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” tutup Nurul. (MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *