Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahPeristiwa

Polrestabes Surabaya Mangkir Sidang Praperadilan Kasus Pengeroyokan Sambikerep, Korban Menanti Kepastian Hukum

×

Polrestabes Surabaya Mangkir Sidang Praperadilan Kasus Pengeroyokan Sambikerep, Korban Menanti Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini

SURABAYA || JDN –  Profesionalisme dan transparansi aparat penegak hukum kembali menjadi sorotan publik. Sidang perdana Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Wiwik Rusita (27), korban sekaligus pelapor kasus dugaan pengeroyokan di Sambikerep, resmi ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Penundaan ini terjadi setelah pihak Termohon, yaitu jajaran Polrestabes Surabaya, mangkir dan tidak hadir di persidangan tanpa memberikan alasan yang sah.

​Langkah hukum praperadilan tersebut ditempuh korban guna menuntut kepastian hukum serta transparansi atas penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/B/966/X/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 07 Oktober 2024. Penanganan perkara tindak pidana pengeroyokan ini dinilai lamban dan berlarut-larut tanpa kejelasan status hukum para terlapor.

• ​Nomor Tanda Bukti Lapor: TBL/B/966/X/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR

• ​Waktu Laporan: Senin, 07 Oktober 2024 (Sekira Pukul 23.30 WIB)

• ​Identitas Pelapor: Wiwik Rusita (Warga Jl. Made AMD, Sambikerep, Surabaya)

• ​Identitas Terlapor: AGUNG Dkk. (Warga Dukuh Bungkal, Sambikerep, Surabaya)

• ​TKP & Waktu Kejadian: Dukuh Bungkal RT 09 RW 03, Sambikerep, Surabaya (Jumat, 07 Oktober 2024, pukul 19.30 WIB)

• ​Dugaan Pasal: Pasal 170 KUHP (Tindak Pidana Pengeroyokan). 

• ​Landasan Praperadilan: Pasal 1 angka 15 jo. Pasal 158 huruf e jo. Pasal 159 jo. Pasal 164 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. 

​Ketiadaan utusan hukum Polrestabes Surabaya dalam sidang praperadilan perdana ini memicu kekecewaan mendalam dari pihak korban maupun tim penasihat hukum yang mendampingi. Kehadiran Termohon di persidangan dinilai sebagai indikator penghormatan terhadap institusi peradilan sekaligus wujud tanggung jawab kepolisian dalam mengayomi masyarakat pencari keadilan.

​Melalui praperadilan ini, pihak pemohon menguji validitas, legalitas, serta akuntabilitas proses penyidikan yang terkesan diulur-ulur oleh tim penyidik.

​”Kami datang ke persidangan ini hanya untuk menuntut kejelasan dan kepastian hukum atas laporan klien kami yang tertahan sejak Oktober 2024. Sikap Termohon yang tidak hadir tanpa keterangan ini makin mempertegas dugaan bahwa ada ketidakseriusan penyidik dalam mengusut tuntas aksi pengeroyokan oleh kelompok AGUNG Dkk.,” tegas Kuasa Hukum korban saat memberikan keterangan wartawan di area Pengadilan Negeri Surabaya.

​Sikap pasif Polrestabes Surabaya dalam persidangan ini kian mengundang tanda tanya besar. Berdasarkan data yang dihimpun tim investigasi, penanganan laporan kasus pengeroyokan ini sebenarnya telah masuk dalam perhatian khusus Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Ditreskrimum Polda Jatim.

​Kendati telah mendapatkan perhatian tingkat Polda dan mengalami pergantian penyidik hingga 3 (tiga) kali di tingkat Polrestabes, proses penyidikan perkara pengeroyokan yang melibatkan terlapor AGUNG Dkk. belum menunjukkan progres signifikan. Puncaknya, saat proses peradilan dibuka untuk menguji transparansi penyidikan, pihak Polrestabes Surabaya justru memilih tidak hadir.

​Kondisi ini menimbulkan keprihatinan publik mengenai efektivitas pengawasan internal serta komitmen penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

​Atas ketidakhadiran pihak Termohon, Majelis Hakim mengambil keputusan tegas dengan menunda jalannya persidangan dan memerintahkan panitera untuk melakukan pemanggilan ulang secara sah dan patut kepada Polrestabes Surabaya pada jadwal sidang berikutnya.

​Di luar ruang sidang, Wiwik Rusita tak mampu menyembunyikan raut kekecewaannya. Pihak keluarga korban menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas demi mendapatkan keadilan yang hakiki.

​Korban berharap pada persidangan mendatang, jajaran kepolisian Polrestabes Surabaya dapat bersikap kooperatif dan hadir secara terbuka untuk memberikan pertanggungjawaban hukum terkait proses penyidikan perkara ini di hadapan Majelis Hakim. (Redaksi/Tim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *