Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Merasa Nama Dicatut, Warga Rawi Barat Pasuruan Protes Pemberitaan Sepihak Soal Proyek Jalan

×

Merasa Nama Dicatut, Warga Rawi Barat Pasuruan Protes Pemberitaan Sepihak Soal Proyek Jalan

Sebarkan artikel ini

PASURUAN || JDN – Langkah warga Dusun Rawi Barat, Desa Ambal Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, dalam mengawal transparansi informasi publik memasuki babak baru. Masyarakat setempat melayangkan protes keras terhadap dugaan pencatutan nama warga dalam pemberitaan sebuah media massa terkait proyek pembangunan jalan di wilayah mereka.

​Meskipun menyambut antusias pembangunan infrastruktur jalan tersebut, kegembiraan warga terusik oleh hadirnya narasi berita yang mencantumkan kutipan pernyataan seolah-olah bersumber dari warga setempat. Padahal, warga menegaskan tidak pernah ada proses wawancara maupun konfirmasi yang dilakukan oleh oknum jurnalis media bersangkutan.

​”Siapa sebenarnya warga yang dimaksud dalam berita itu? Kami semua sepakat tidak pernah bicara demikian. Ini jelas dibuat-buat dan sewenang-wenang mengatasnamakan masyarakat tanpa tanggung jawab,” tegas salah satu perwakilan warga Dusun Rawi Barat saat memberikan keterangan, Rabu (5/8/2026).

​Tindakan oknum yang menyajikan informasi tanpa klarifikasi lapangan tersebut dinilai mencederai asas kebenaran dalam karya jurnalistik dan bertentangan dengan regulasi pers nasional:

Pasal 1 dan Pasal 3 KEJ secara tegas mengamanatkan wartawan Indonesia untuk selalu bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang (fair balance), tidak beritikad buruk, serta selalu melakukan pengujian informasi (check and recheck) sebelum dipublikasikan.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Mengatur kewajiban pers nasional untuk menyajikan berita yang akurat dan tidak menyesatkan, serta menjamin hak masyarakat atas informasi yang benar.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE) Mengatur larangan penyebaran informasi yang tidak terverifikasi yang berpotensi menyesatkan publik atau merugikan reputasi pihak tertentu di ruang digital.

​Merespons manipulasi kutipan tersebut, warga Dusun Rawi Barat secara resmi menuntut media terkait untuk segera memenuhi kewajiban etik jurnalistik dengan menerbitkan ralat, mencabut narasi yang tidak faktual, dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

​Warga menegaskan bahwa kebebasan pers wajib dijalankan secara bertanggung jawab dan profesional, bukan menjadi pem hisab kebebasan mengarang fakta yang merugikan nama baik warga desa. 

Apabila iktikad baik tidak ditunjukkan oleh pihak pengelola media maupun oknum penulis dalam waktu dekat, warga menyatakan siap menempuh mekanisme hukum yang berlaku, termasuk melaporkan kasus ini ke Dewan Pers serta aparat penegak hukum. (IR/LBD)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *