Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Ancaman Bom Waktu di Nganjuk, Gudang Solar Ilegal di Tengah Pemukiman Diduga Tak Tersentuh Hukum

×

Ancaman Bom Waktu di Nganjuk, Gudang Solar Ilegal di Tengah Pemukiman Diduga Tak Tersentuh Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

NGANJUK || JDN – Praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar secara ilegal ditemukan menjamur di wilayah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Aktivitas yang berlokasi di tengah pemukiman padat penduduk ini memicu kekhawatiran warga akan risiko kebakaran hebat, namun hingga kini pihak berwenang terkesan belum mengambil tindakan tegas.

​Berdasarkan investigasi lapangan, aktivitas ilegal ini terpusat di dua lokasi berbeda, yakni Desa Joho (Kecamatan Pace) dan Desa Patihan (Kecamatan Loceret). Kedua gudang tersebut diduga milik seorang pengusaha berinisial L asal luar daerah.

Example 300x600

​Di lokasi, tim menemukan tangki-tangki modifikasi dengan kapasitas mencapai 8 kiloliter (KL). Modus operandi yang dilakukan adalah dengan mengumpulkan solar subsidi hasil ngangsu dari sejumlah SPBU menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi, kemudian ditampung sebelum didistribusikan kembali secara ilegal dengan harga industri.

​Saat tim media mencoba melakukan konfirmasi di Desa Patihan, Selasa (13/01/2026), tiga orang pria yang mengaku sebagai penjaga gudang memberikan pernyataan yang berbelit-belit.

​”Saya tidak tahu ini milik siapa. Saya hanya diminta pengawas untuk menjaga isi gudang,” ujar salah satu penjaga di lokasi yang tidak dilengkapi papan nama resmi tersebut.

​Alih-alih memberikan klarifikasi transparan, oknum pengelola gudang justru mencoba melakukan upaya suap atau uang tutup mulut kepada jurnalis agar temuan tersebut tidak dipublikasikan. Namun, upaya gratifikasi tersebut ditolak keras karena dinilai mencederai profesi jurnalistik dan mengabaikan keselamatan publik.

​Keberadaan gudang penimbunan BBM di area pemukiman merupakan pelanggaran berlapis. Selain risiko keselamatan (kebakaran dan ledakan), praktik ini melanggar:

– ​Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

– ​Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 (Perppu Cipta Kerja).

– ​Sanksi, Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

​Hingga berita ini diunggah, belum terlihat adanya garis polisi (police line) maupun langkah penggeledahan dari pihak kepolisian setempat. Masyarakat mendesak Kapolres Nganjuk dan Kapolda Jawa Timur untuk segera turun tangan memutus rantai mafia solar ini.

​”Ini seperti bom waktu yang siap meledak kapan saja. Kami tidak hanya bicara soal kerugian negara, tapi soal nyawa warga di sekitar gudang ini,” tegas salah satu jurnalis investigasi yang terlibat dalam penelusuran.

​Kini, publik menunggu ketegasan institusi Polri dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, guna menjamin hak masyarakat kecil atas BBM subsidi dan rasa aman di lingkungan tempat tinggal mereka.(Tim Investigasi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *