Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Polresta Sumenep Bekuk Residivis Sabu Asal Mojokerto, Barang Bukti Bong dan Motor Disita

×

Polresta Sumenep Bekuk Residivis Sabu Asal Mojokerto, Barang Bukti Bong dan Motor Disita

Sebarkan artikel ini

SUMENEP || JDN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep memprioritaskan penindakan tegas terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang residivis kasus narkoba berinisial M (33) kembali digulung petugas di sebuah kamar rumah warga di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, Selasa (28/7/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

​Tersangka yang tercatat sebagai warga Dusun Jeruk Macan, Desa Sawo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto tersebut tak berkutik saat petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan mendadak.

​Pengungkapan kasus ini berawal dari penelusuran serta penyelidikan intensif anggota Satresnarkoba atas laporan dinamika penyalahgunaan narkotika di kawasan permukiman tersebut.

​Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep AKP Anwar Subagyo, S.H. membenarkan penangkapan residivis tersebut beserta sejumlah barang bukti operasionalnya.

​”Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan satu poket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 0,18 gram. Selain itu juga ditemukan seperangkat alat hisap (bong), satu buah korek api gas merek Hugo, serta satu unit sepeda motor Honda Stylo warna krem dengan nomor polisi S-5312-VC,” tegas AKP Anwar Subagyo dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).

​Dalam pemeriksaan awal di lokasi kejadian, tersangka M berterus terang dan mengakui seluruh barang bukti sabu beserta alat hisap tersebut adalah milik pribadinya. Guna kepentingan penyidikan mendalam, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolresta Sumenep.

​Penindakan hukum ini resmi dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/38/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 28 Juli 2026.

​Atas perbuatannya, tersangka M terancam hukuman berat dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

​Penyidik Satresnarkoba Polresta Sumenep saat ini bergerak cepat melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, serta menguji sampel barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur sebelum menggelar perkara hingga pelimpahan berkas (P-21).

​Menanggapi kasus ini, pihak Polresta Sumenep mengimbau partisipasi aktif masyarakat untuk memutus rantai peredaran gelap narkoba di lingkungannya masing-masing.

Informasi sekecil apa pun dari warga menjadi krusial dalam mewujudkan Kabupaten Sumenep yang aman, kondusif, dan bersih dari ancaman narkotika. (MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *