Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahPeristiwa

Dugaan Bisnis Narkoba dan Ponsel Ilegal di Lapas Kelas I Malang Mencuat, APH dan Kanwil Ditjenpas Didesak Turun Tangan

×

Dugaan Bisnis Narkoba dan Ponsel Ilegal di Lapas Kelas I Malang Mencuat, APH dan Kanwil Ditjenpas Didesak Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA || JDN –  Praktik ilegal di dalam lembaga pemasyarakatan kembali menjadi sorotan. Seorang mantan warga binaan Lapas Kelas I Malang berinisial SA membongkar dugaan peredaran narkotika serta penggunaan telepon genggam secara bebas di dalam lapas yang melibatkan oknum petugas.

​SA, yang resmi menghirup udara bebas pada 29 Juni 2026, memutuskan untuk tidak lagi berdiam diri. Ia mendatangi Aliansi Madura Indonesia (AMI) untuk menyampaikan kesaksian terkait kondisi di dalam lapas tempatnya pernah menjalani masa pidana.

​Menurut kesaksian SA, penyelundupan dan operasional fasilitas ilegal tersebut disinyalir beroperasi dengan keterlibatan oknum petugas regu pengamanan (Rupam) berinisial HD alias Cemplon. Oknum tersebut diduga memanfaatkan narapidana kepercayaan berinisial YG yang menghuni Blok BB II Kamar 4 sebagai perantara.

​”Saya menyampaikan ini karena ingin kondisi di dalam lapas menjadi lebih baik. Semua ini merupakan jaringan dari petugas HD tersebut,” ungkap SA.

​Tak hanya keterlibatan oknum, SA juga membeberkan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas bandar narkoba berinisial RD alias Kaji yang menghuni Blok BB 2 Kamar 6.

​”Dia bebas menjual narkoba dengan harga Rp1,5 juta per gramnya. Untuk memudahkan komunikasi, dia punya handphone dari penghuni Blok BB 2 Kamar 2,” terang SA.

​Menanggapi pengakuan mengejutkan tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas dan transparan.

​”Informasi dari mantan warga binaan ini tidak boleh dianggap angin lalu. Kalapas harus segera melakukan pemeriksaan internal, razia menyeluruh, dan apabila ditemukan indikasi tindak pidana, segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Jangan ada ruang bagi narkotika maupun telepon genggam ilegal di dalam lapas,” tegas Baihaki.

​Selain mendesak investigasi internal di tingkat lapas, AMI juga meminta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur untuk melakukan pengawasan ketat serta pendalaman atas informasi yang beredar demi memastikan kondisi objektivitas di dalam Lapas Kelas I Malang.

​Hingga berita ini ditayangkan, pihak Lapas Kelas I Malang belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan dan konfirmasi atas temuan tersebut. Redaksi mematuhi Kode Etik Jurnalistik dengan tetap membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi pihak-pihak terkait. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *