SIDOARJO || JDN – Citra Kabupaten Sidoarjo sebagai daerah agamis dan berdirinya pesantren-pesantren besar dinilai ternoda oleh maraknya praktik perjudian. Dugaan aktivitas judi sabung ayam dan dadu beromzet puluhan juta rupiah per hari dilaporkan marak beroperasi di wilayah hukum Polsek Sedati, Polresta Sidoarjo.
Berdasarkan penelusuran dan investigasi wartawan di lapangan selama beberapa pekan, lokasi arena perjudian tersebut berada di Jalan Raya Bandara Juanda No. 52, Dukuh, Desa Sedati Agung, Kecamatan Sedati tepatnya di area belakang kantor BPJS.
Meski sebelumnya sempat mendapat penertiban dari kepolisian, arena tersebut kembali beroperasi secara terang-terangan. Bahkan, fasilitas pendukung di lokasi diduga telah diperbarui hingga tampak lebih permanen.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya membenarkan beroperasinya kembali kegiatan tersebut. Ia menyayangkan ketiadaan tindakan berkelanjutan setelah penertiban awal.
”Dulu sempat ditertibkan oleh polisi, tetapi sekarang sudah buka lagi dan dilakukan secara terang-terangan,” ujar warga tersebut saat ditemui di lokasi.
Ia juga mempertanyakan keberanian pengelola membuka kembali tempat taruhan tersebut jika tanpa ada pembiaran dari pihak berwenang.
“Kegiatan aduan ayam dengan taruhan puluhan juta, kalau tidak ada izin dari pihak berwenang atau oknum di wilayah, apa berani buka?” tambahnya.
Informasi senada disampaikan oleh salah seorang pemain sabung ayam, Narto (43). Ia mengaku kerap mendatangi lokasi di Sedati Agung tersebut untuk menyalurkan hobinya.
”Memang benar, Mas. Yang mengelola kalangan itu namanya Bapak Beny,” ungkap Narto.
Narto menambahkan, terdapat pihak lain yang bertugas mengoordinasikan kedatangan para pemain dari luar daerah. “Ada yang mengoordinasikan namanya PIR. Biasanya mengundang komunitas ayam untuk hadir membawa ayam yang siap diadu,” tuturnya.
Di sisi lain, keluhan juga muncul terkait efektivitas saluran pengaduan masyarakat. Warga menilai respons melalui layanan darurat kepolisian masih tergolong lambat.
”Kita sebagai masyarakat harus lapor ke mana? Ke layanan 110 responsnya juga lamban. Harusnya gerakannya cepat memproses dan membubarkan kalangan perjudian tersebut,” keluh warga.
Menanggapi maraknya dugaan praktik perjudian ini, pengamat hukum asal Surabaya, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., memberikan kritik keras. Ia menegaskan bahwa Keamanan Dalam Negeri (KAMDAGRI) merupakan kewenangan dan kewajiban mutlak institusi POLRI sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
”Polsek mempunyai tugas pengamanan wilayah agar tercipta situasi yang kondusif, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Namun, di lapangan justru terkesan ada pembiaran,” tegas Didi.
Ia menumpahkan kekecewaannya atas ketiadaan efek jera serta menduga adanya oknum yang menyalahgunakan wewenang demi kepentingan pribadi.
”Seakan tidak ada efek jera, atau patut diduga sudah ada ‘patgulipat’ dengan oknum-oknum aparat bermental keparat yang memperjualbelikan kewenangan untuk mendapatkan kenyamanan dan kemewahan. Ini mental oknum penegak hukum yang tidak bisa dibenarkan dan harus diluruskan,” tegasnya.
Dr. Didi Sungkono juga menekankan aspek akuntabilitas anggaran dan tugas pokok penegak hukum di tingkat kepolisian sektor.
”Berdasarkan amanat UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, Kamdagri (Keamanan Dalam Negeri) adalah TUGAS POLRI, alat negara milik rakyat yang digaji oleh negara dari pajak-pajak yang dibayarkan oleh rakyat. Kapolsek Sedati harus bertindak secara keras dan tegas, proses hukum. Kalau memang ada oknum TNI yang terlibat, tinggal koordinasi dengan POMAL, POMAD, atau POMAU,” ujar Didi Sungkono.
Ia memaparkan lebih jauh mengenai kedudukan hukum kepolisian dalam tata negara.
”Salah satu bidang penyelenggaraan fungsi pemerintahan negara yang peran utamanya dijalankan oleh Polri berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Penyelenggaraan Kamdagri mencakup kegiatan menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum di seluruh wilayah Indonesia. Polri adalah alat negara yang memegang mandat utama untuk mewujudkan dan memelihara Kamdagri secara profesional,” pungkasnya.
Masyarakat kini mendesak Kapolsek Sedati beserta jajaran Polresta Sidoarjo untuk segera mengambil langkah hukum terukur, membubarkan arena, serta memproses seluruh pihak yang terlibat demi mengembalikan kondusivitas wilayah serta menjaga citra Kabupaten Sidoarjo. (Red/Tim)














