Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahPeristiwa

Gelar Tasyakuran Ulang Tahun, Advokat di Surabaya Dianiaya hingga Tak Sadarkan Diri

×

Gelar Tasyakuran Ulang Tahun, Advokat di Surabaya Dianiaya hingga Tak Sadarkan Diri

Sebarkan artikel ini

SURABAYA || JDN –  Acara tasyakuran ulang tahun ke-48 seorang advokat asal Kota Surabaya, Sukardi, berujung tragis. Sukardi menjadi korban dugaan penganiayaan berat hingga mengalami luka robek di kepala dan tidak sadarkan diri di Jalan Raya Tambangboyo, Surabaya (depan warung Mak Ning), pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 00.00 WIB.

​Kasus berdarah ini telah resmi dilaporkan ke Polsek Tambaksari dengan nomor laporan LP/248/B/VII/2026/JATIM/RESTABES SBY/SEK.TBSR. Terlapor dalam kasus ini adalah Afandi alias Korea (29), warga Jalan Pacar Kembang Gang 3, Surabaya. Sebagai tindak lanjut, Sukardi telah dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Tambaksari pada Sabtu (18/7/2026).

​Usai menjalani pemeriksaan, Sukardi yang didampingi kuasa hukumnya, Dodik Firmansyah, mendesak pihak kepolisian untuk menerapkan pasal penganiayaan berencana terhadap terlapor. Pihaknya menilai pasal yang diterapkan saat ini belum memenuhi rasa keadilan.

​”Pasal yang dijerat kepada Terlapor oleh Penyidik Polsek Tambaksari dalam laporan saat ini adalah Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan penjara atau denda maksimal Kategori III (Rp50 juta). Harusnya pasal yang diterapkan ialah Pasal 467 karena Terlapor sudah merencanakan penganiayaan tersebut,” ujar Sukardi kepada awak media di Mapolsek Tambaksari, Sabtu (18/7/2026).

​Sukardi membeberkan indikasi kuat adanya unsur perencanaan terlihat dari alat yang digunakan oleh terlapor saat menyerangnya.

​”Dia sudah membawa alat pemukul berupa roti kalung (knuckle/keling) di jarinya untuk memukul saya. Artinya ini sudah direncanakan. Itu masuk Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berencana. Penyidik harusnya menerapkan pasal tersebut,” tegas Sukardi.

​Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum korban, Dodik Firmansyah, menguraikan kronologi peristiwa yang menimpa kliennya. Dodik menjelaskan, kejadian bermula saat kliennya menggelar tasyakuran ulang tahun ke-48 yang dimulai sejak Rabu malam pukul 20.00 WIB dengan hiburan musik karaoke.

​Memasuki hari Kamis dini hari sekitar pukul 23.45 WIB, terlapor Afandi alias Korea tiba-tiba datang ke lokasi. Tanpa alasan yang jelas, Korea berteriak ke arah istri korban, Latifa Sari, yang saat itu sedang bernyanyi.

​Terlapor kemudian berjalan menghampiri Sukardi yang tengah bermain gitar mengiringi musik. Tanpa ada adu mulut terlebih dahulu, terlapor langsung melayangkan pukulan keras ke arah kepala korban.

​”Berdasarkan keterangan saksi berinisial C di lokasi, pelaku menggunakan roti kalung saat memukul kepala korban. Akibat hantaman itu, darah bercucuran, klien kami langsung terjatuh tidak sadarkan diri dan harus dilarikan ke rumah sakit. Sementara pelaku langsung melarikan diri,” jelas Dodik.

​Akibat penganiayaan tersebut, Sukardi mengalami luka robek serius dan memar di bagian dahi. Korban baru bisa membuat laporan polisi keesokan harinya, Kamis (16/7/2026) pukul 00.54 WIB setelah kondisinya sadar dan stabil.

​Dodik menegaskan bahwa antara kliennya dan terlapor tidak memiliki masalah pribadi atau perselisihan sebelumnya. Kendati demikian, pihak korban menyerahkan sepenuhnya penuntasan motif kasus ini kepada pihak kepolisian.

​”Kami serahkan proses hukumnya ke Polsek Tambaksari untuk dilakukan penyelidikan hingga penyidikan secara transparan. Kami yakin dan percaya penyidik akan bertindak profesional dalam menangani kasus penganiayaan terhadap klien kami,” pungkas Dodik. (Limbad86/MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *