Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Biadab! Ayah Tiri di Sampang Tega Setubuhi Anak di Salon, Terancam 15 Tahun Penjara

×

Biadab! Ayah Tiri di Sampang Tega Setubuhi Anak di Salon, Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SAMPANG || JDN – Kepolisian Resor (Polres) Sampang berhasil membongkar kasus kekerasan seksual yang memilukan. Seorang pria paruh baya berinisial AR (45) diringkus polisi setelah diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri di sebuah salon potong rambut di wilayah Sokobanah, Kabupaten Sampang.

​Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., M.M., dengan didampingi Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim, S.E., M.M., dan Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, S.H., dalam keterangan persnya.

​Berdasarkan keterangan kepolisian, tindakan tidak terpuji yang dilakukan AR terhadap anak tirinya tersebut tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang kali dalam kurun waktu setahun terakhir, tepatnya sejak tahun 2024 hingga 2025.

​Tempat kejadian perkara (TKP) aksi bejat ini selalu dilakukan di tempat yang sama, yakni di dalam sebuah salon (potong rambut) yang berada di kawasan Sokobanah, Sampang.

Tersangka AR melancarkan aksinya dengan memberikan ancaman keras kepada korban agar mau menuruti nafsu bejatnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan perbuatan tersebut murni demi memuaskan hawa nafsu pribadinya.

​Dalam pengungkapan kasus ini, pihak penyidik Satreskrim Polres Sampang juga telah mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) potong baju milik korban guna memperkuat proses pembuktian di persidangan.

​Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti-bukti permulaan yang cukup melalui serangkaian penyelidikan mendalam.

​Pada hari Jumat, 10 Juli 2026 sekira pukul 09.00 WIB, anggota Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat ke lokasi keberadaan saksi dan pelaku di Sokobanah, Sampang. Petugas akhirnya berhasil membawa AR tanpa perlawanan berarti.

​”Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas pihak Polres Sampang.

​Atas perbuatan keji tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis mengenai perlindungan anak dan penyesuaian pidana KUHP terbaru.

​Tersangka AR dijerat dengan ​Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Jo Pasal 20 huruf c KUHP Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. ​Sub Pasal 473 ayat (4) KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

​Berdasarkan pasal-pasal yang disangkakan tersebut, pelaku AR kini terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
(MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *