SIDOARJO || JDN – Alokasi anggaran belanja Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo kembali menjadi sorotan publik. Rencana pengadaan Jasa Tenaga Penjaga Perlintasan Kereta Api (KA) senilai Rp3,92 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2026 dinilai janggal dan memicu pertanyaan besar terkait urgensi serta transparansi formasinya.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Tahun Anggaran 2026, paket pengadaan tersebut tercatat dengan Kode RUP 62302495 dan memiliki pagu anggaran definitif sebesar Rp3.920.965.400.
Hal yang menarik perhatian adalah keputusan Dishub Sidoarjo yang memilih metode E-Purchasing (pembelian elektronik) sebagai mekanisme eksekusi proyek miliaran rupiah tersebut.
Nilai yang mendekati angka Rp4 miliar ini dinilai terlalu fantastis untuk pos pengadaan jasa tenaga kerja lokal. Aliansi masyarakat dan pengamat kebijakan publik mendesak Dishub Sidoarjo untuk membuka rincian komponen anggaran secara transparan kepada mem publik.
Beberapa poin krusial yang akuntabilitasnya dipertanyakan antara lain, Berapa jumlah total tenaga penjaga perlintasan yang akan direkrut?, Berapa besaran honor bersih (take-home pay) yang diterima masing-masing petugas per bulan? Apakah sudah sesuai dengan UMK Sidoarjo?, Berapa jumlah titik perlintasan sebidang yang akan dijaga menggunakan anggaran ini?, Apa saja rincian biaya selain upah (seperti jaminan BPJS, seragam, atau alat penunjang keselamatan) yang membentuk total pagu Rp3,92 miliar tersebut?.
Di sisi lain, pemilihan metode E-Purchasing mengundang tanda tanya regulasi. Publik mempertanyakan apakah penyedia jasa tenaga kerja spesifik untuk penjaga perlintasan KA memang sudah secara sah terdaftar dalam Katalog Elektronik (e-Catalogue) LKPP, sehingga dapat diproses tanpa jalur lelang konvensional.
Sebagai bagian dari upaya menegakkan asas keberimbangan berita (cover both sides), tim media telah melayangkan permintaan konfirmasi resmi kepada pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo sejak Rabu, 3 Juni 2026 lalu melalui saluran komunikasi WhatsApp.
Sejumlah pertanyaan subtansial telah diajukan, mulai dari dasar penyusunan anggaran, analisis kebutuhan personel, rincian komponen pembiayaan, hingga legalitas metode E-Purchasing pada paket proyek ini.
Namun, asas keterbukaan informasi publik tampaknya belum menjadi prioritas bagi instansi ini. Hingga Selasa, 9 Juni 2026 atau hampir sepekan setelah surat konfirmasi dikirimkan pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo masih memilih bungkam dan belum memberikan jawaban maupun penjelasan resmi sedikit pun.
Sikap tertutup Dishub Sidoarjo ini disayangkan banyak pihak. Bagaimanapun, setiap rupiah yang dialokasikan dalam APBD merupakan uang rakyat yang dihimpun dari pajak dan pendapatan daerah, sehingga penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka dan aksesibel.
Keberadaan petugas penjaga perlintasan memang memiliki urgensi yang sangat vital demi menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang dan menjaga keselamatan pengguna jalan. Namun, urgensi program tidak boleh mengaburkan prinsip efisiensi dan akuntabilitas keuangan negara.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo belum memberikan tanggapan atau pernyataan resmi apa pun terkait permintaan konfirmasi yang telah disampaikan.
Publik kini menunggu keberanian dan transparansi dari Dishub Sidoarjo untuk membuktikan bahwa anggaran hampir Rp4 miliar ini benar-benar tepat sasaran, efisien, dan bebas dari potensi penyelewengan. (*)








