Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Hanya Hitungan Jam, URC Polres Malang Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Ngajum

×

Hanya Hitungan Jam, URC Polres Malang Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Ngajum

Sebarkan artikel ini

MALANG || JDN – Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Malang bergerak cepat membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang. Kedua tersangka diringkus hanya berselang beberapa jam setelah melancarkan aksinya pada Minggu (31/5/2026) dini hari.

​Kedua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial A (18), warga Kecamatan Pagelaran, dan AAB (19), warga Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang. Mereka diduga kuat menggasak sepeda motor milik warga yang tengah asyik menonton acara karnaval di Dusun Maduarjo, Desa Maguan, Ngajum.

​Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Stylo 160 miliknya di halaman rumah salah seorang warga.

​“Korban saat itu sedang menonton kegiatan karnaval. Pelaku memanfaatkan situasi yang ramai dan kelengahan korban untuk menjalankan aksinya,” ujar AKP Hafiz saat dikonfirmasi pada Selasa (2/6/2026).

​Begitu menerima laporan dari korban, tim URC Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Ngajum langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyisiran intensif.

​Strategi respons cepat ini membuahkan hasil. Petugas berhasil mengendus keberadaan kedua tersangka dan menangkap mereka tanpa perlawanan di wilayah Desa Babadan, Kecamatan Ngajum.

​Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Stylo 160 milik korban. Selain itu, petugas juga menyita satu unit Honda Vario 150 yang digunakan kedua pelaku sebagai sarana untuk melancarkan aksi kejahatan mereka.

​“Kecepatan respons menjadi kunci. Tim langsung bergerak begitu menerima informasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” tegas AKP Hafiz.

​Secara terpisah, Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus dalam waktu singkat ini merupakan wujud nyata dari kesiapsiagaan jajaran Polres Malang dalam merespons aduan masyarakat.

​“Respons cepat seperti ini menjadi komitmen kami untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” kata AKP Bambang.

​Ia juga menegaskan bahwa keberadaan tim URC merupakan bagian dari strategi penguatan pelayanan kepolisian yang lebih presisi dan adaptif terhadap dinamika gangguan keamanan di wilayah hukum Kabupaten Malang.

​“Polres Malang tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Kami akan terus meningkatkan patroli dan respons cepat agar masyarakat merasa aman dalam setiap aktivitasnya,” pungkas AKP Bambang.

​Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Malang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pemuda tersebut dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *