Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Sikat Jaringan Ekstasi, Satresnarkoba Polres Pamekasan Ringkus Tiga Pengedar dalam Sehari

×

Sikat Jaringan Ekstasi, Satresnarkoba Polres Pamekasan Ringkus Tiga Pengedar dalam Sehari

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN || JDN –  Komitmen Polres Pamekasan dalam membersihkan wilayah Bumi Gerbang Salam dari peredaran gelap narkotika kembali menunjukkan hasil nyata. Dalam operasi kilat yang berlangsung hanya satu hari, jajaran Satresnarkoba Polres Pamekasan berhasil menggulung tiga terduga pengedar pil ekstasi di tiga lokasi berbeda, Senin (11/5/2026).

​Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas, IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., menegaskan bahwa penangkapan beruntun ini merupakan buah dari penyelidikan intensif dan respons cepat terhadap informasi masyarakat.

​Operasi dimulai pada siang hari dan menyasar beberapa titik yang diduga kuat menjadi pusat transaksi barang haram tersebut ​TKP Desa Buddagan (13.30 WIB), Petugas meringkus pemuda berinisial BP (23) saat sedang berada di sebuah teras rumah. 

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 8 butir pil ekstasi berlogo Marvel dengan berat bruto ± 4,00 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok. Satu unit iPhone hitam milik pelaku turut disita sebagai barang bukti komunikasi transaksi.

TKP Desa Lawangan Daya (14.00 WIB), Hanya berselang 30 menit, tim bergerak menuju sebuah kamar kos di wilayah Pademawu. Di lokasi ini, polisi menciduk AF (24), yang diketahui berstatus sebagai oknum mahasiswa. Modus operandi AF tergolong cerdik dengan menyembunyikan 15 butir pil ekstasi berlogo Heineken (berat bruto ± 6,46 gram) di dalam helm hitam miliknya.

TKP Minimarket Kadur (14.30 WIB), Operasi mencapai puncaknya di sebuah minimarket di Jl. Raya Kadur. Petugas mengamankan IF (29), yang juga merupakan seorang mahasiswa. Dari dalam tas pelaku, polisi menyita barang bukti paling banyak, yakni 21 butir pil ekstasi berlogo ‘Marvel’ dengan berat bruto ± 10,50 gram.

​Secara kumulatif, Satresnarkoba Polres Pamekasan berhasil mengamankan 44 butir pil ekstasi dengan total berat bruto mencapai 20,96 gram.

​”Ketiga terduga pelaku ini diduga kuat berperan sebagai pengedar di wilayah Pamekasan. Modus operandi mereka adalah menyimpan barang terlarang tersebut untuk dijual kembali kepada pemesan,” ungkap IPDA Yoni Evan Pratama dalam keterangan resminya.

​IPDA Yoni juga memberikan apresiasi kepada warga yang berani melapor. “Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Saat ini, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Pamekasan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

​Penyidik menjerat ketiga pelaku dengan pasal berlapis untuk memberikan efek jera, yakni ​Pasal 114 ayat (1) & (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ​Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, ​Subsider Pasal 609 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​Polres Pamekasan memastikan tidak akan berhenti pada penangkapan ini saja. Pihak kepolisian berkomitmen melakukan pengembangan untuk memutus rantai pasokan dari bandar besar.

​”Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkoba di Pamekasan. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk membongkar jaringan yang lebih luas di atasnya,” pungkas IPDA Yoni dengan tegas. (MLDN

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *