Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahPendidikan

Diduga Alergi Wartawan dan LSM, Kepala MAN 2 Madina Larang Peliputan Acara Perpisahan Siswa

×

Diduga Alergi Wartawan dan LSM, Kepala MAN 2 Madina Larang Peliputan Acara Perpisahan Siswa

Sebarkan artikel ini

MANDAILING NATAL || JDN – Sikap tertutup ditunjukkan oleh Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Mandailing Natal, Zulfrinsyah, S.Ag. Pasalnya, pihak sekolah diduga menghalang-halangi tugas jurnalistik dan pengawasan sosial saat pelaksanaan acara perpisahan siswa pada Kamis (30/04/2026).

​Insiden ini bermula saat sejumlah awak media dan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendatangi sekolah untuk melakukan peliputan kegiatan tersebut.

Meski telah mendapatkan izin dari staf pengajar dan petugas keamanan (security), niat baik tersebut justru mendapat penolakan langsung dari sang Kepala Madrasah.

​Samsir, salah satu perwakilan media di lokasi, menyayangkan sikap reaktif kepala sekolah yang justru meminta awak media untuk segera meninggalkan lingkungan sekolah.

​”Kedatangan kami bertujuan positif untuk meliput kegiatan perpisahan agar beritanya bisa memotivasi siswa. Anehnya, setelah diizinkan guru dan sekuriti, Kepala Sekolah justru mengusir kami. Seolah ada yang ditutupi, sehingga muncul dugaan adanya praktik KKN dalam kegiatan tersebut,” ujar Samsir.

​Kecurigaan adanya ketidakberesan semakin menguat setelah tim melakukan konfirmasi kepada warga sekolah. Berdasarkan keterangan Henri, anggota LSM yang turut hadir, pihaknya menemukan adanya indikasi kutipan dana kepada orang tua siswa.

​Berdasarkan keterangan P. Sari, salah satu siswa kelas 11, terdapat tarikan biaya yang bervariasi. 

“Ada yang memberi Rp100.000, ada juga yang di bawah itu. Jumlahnya berbeda-beda,” ungkapnya kepada tim investigasi.

​Menanggapi temuan tersebut, Samsir menegaskan bahwa segala bentuk pungutan wajib di sekolah negeri adalah pelanggaran hukum.

Hal ini merujuk pada ​Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. ​Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.

​Dalam aturan tersebut, sekolah dilarang keras melakukan pungutan yang bersifat wajib, mengikat, baik jumlah maupun waktu pembayarannya, terlebih untuk biaya operasional yang sejatinya sudah ditanggung dana BOS.

​”Iuran perpisahan termasuk salah satu pungutan yang dilarang. Jika terbukti ada unsur paksaan, kepala sekolah dapat dijerat Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Samsir menutup keterangannya.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak MAN 2 Mandailing Natal belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penolakan awak media maupun rincian penggunaan dana perpisahan tersebut. (Tim Investigasi)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *