SAMPANG || JDN – Jajaran Satreskrim Polres Sampang berhasil memutus rantai aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kecamatan Sreseh. Dalam operasi pengembangan yang dilakukan Tim Resmob, empat orang tersangka lintas kecamatan berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.
Kapolres Sampang melalui PS Kasat Reskrim, IPTU Nur Fajri Alim, mengonfirmasi bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/151/IV/2026 tertanggal 25 April 2026.
Peristiwa pencurian tersebut menimpa korban bernama Abd. Qirom, warga Dusun Disanah Timur, Desa Disanah, Kecamatan Sreseh. Korban kehilangan sepeda motornya yang terparkir di halaman rumah pada Selasa (07/04/2026) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.
Pengejaran para pelaku dilakukan secara maraton oleh Tim Resmob pada hari Senin, 4 Mei 2026 (14.00 WIB), Petugas menciduk tersangka pertama berinisial R (23) saat berada di Jalan Mutiara, Kelurahan Banyuanyar, Sampang.
Pengembangan Lanjutan berdasarkan dari nyanyian R, polisi bergerak cepat ke Desa Dharma Camplong dan meringkus tersangka kedua berinisial DA (19).
Tim berhasil melengkapi penangkapan dengan meringkus dua pelaku lainnya, yakni A (28) dan P (36). Keempat tersangka yang kini mendekam di sel tahanan merupakan warga Kabupaten Sampang yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan ini.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengincar kendaraan yang diparkir di area terbuka. Mereka mengambil sepeda motor tanpa izin dengan merusak kunci atau memanfaatkan kelengahan pemilik untuk kemudian dijual kembali demi keuntungan pribadi.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat (hasil curian), Fotokopi BPKB sebagai penguat bukti kepemilikan korban.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara yang setimpal.
IPTU Nur Fajri Alim menegaskan bahwa pihaknya tidak berhenti pada penangkapan empat orang ini. Pendalaman tengah dilakukan untuk melacak kemungkinan adanya penadah maupun keterlibatan kelompok ini dalam aksi serupa di lokasi lain.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas,” tegas IPTU Nur Fajri Alim.
Menutup keterangannya, pihak Polres Sampang meminta masyarakat untuk lebih proaktif dalam menjaga keamanan lingkungan dan barang milik pribadi. Masyarakat diimbau menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, terutama pada jam-jam rawan di malam hari, guna mempersempit ruang gerak pelaku kriminal. (MLDN)














