Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Polres Tulungagung Bongkar Praktik Ilegal Penimbunan Pertalite di Kauman, Satu Tersangka Diamankan

×

Polres Tulungagung Bongkar Praktik Ilegal Penimbunan Pertalite di Kauman, Satu Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

TULUNGAGUNG || JDN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil mengendus dan membongkar praktik penyalahgunaan pengangkutan serta niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Seorang pria berinisial S (49), warga Desa Banaran, Kecamatan Kauman, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

​Kasus ini mencuat setelah polisi menggerebek kediaman tersangka yang diduga kuat dijadikan lokasi penimbunan dan pengemasan ulang BBM subsidi untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi.

​Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tulungagung, Rabu (29/04/2026) sore, Kasat Reskrim Polres Tulungagung, IPTU Andi Wiranata Tamba, mengungkapkan bahwa tersangka menggunakan modus pembelian berulang atau “ngangsu” untuk mengelabui petugas SPBU.

​”Modus operandi pelaku dilakukan dengan membeli BBM jenis Pertalite secara berulang di sejumlah SPBU menggunakan satu unit mobil Toyota Kijang biru metalik tahun 1994. Ia memanfaatkan dua barcode atau QR Code subsidi yang berbeda,” jelas IPTU Andi di hadapan awak media.

​Aksi tersebut dilakukan tersangka pada Minggu, 19 April 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, S membeli Pertalite masing-masing sebanyak 40 liter di beberapa SPBU di wilayah Gondang dan Kauman secara bergantian dalam satu hari.

​Setelah mendapatkan BBM dalam jumlah besar, tersangka membawa kendaraannya pulang ke Dusun Krajan, Desa Banaran. Di sana, Pertalite yang berada di tangki mobil disedot secara manual menggunakan peralatan yang telah dimodifikasi.

​”Pertalite di tangki mobil dipindahkan ke galon menggunakan selang dan ember yang telah dimodifikasi. Selanjutnya, BBM tersebut dimasukkan ke dalam mesin Pertamini atau pom mini milik pelaku untuk dijual kembali secara eceran kepada masyarakat,” tambah Kasat Reskrim.

​Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas ilegal di kediaman pelaku. Saat penggeledahan, petugas menemukan sembilan galon ukuran 15 liter yang sudah terisi penuh oleh Pertalite hasil curangan tersebut.

​Sejumlah barang bukti yang disita kepolisian meliputi ​1 unit mobil Toyota Kijang biru metalik (Nopol AG 1452 YD), ​9 galon berisi Pertalite dan 2 galon kosong ukuran 15 liter, ​Selang air sepanjang 2 meter dan ember modifikasi, ​Dua unit ponsel yang berisi barcode subsidi Pertamina.

​Atas tindakannya, tersangka S kini terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (perubahan atas Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas) juncto Perpres Nomor 191 Tahun 2014.

​”Saat ini, Satreskrim Polres Tulungagung masih terus melakukan proses penyidikan mendalam guna memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi ilegal ini,” tegas IPTU Andi. (MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *