PASURUAN || JDN – Integritas aparat penegak hukum di wilayah Pasuruan kini tengah berada di bawah mikroskop publik. Proses praperadilan terkait kasus dugaan perjudian jenis toto gelap (togel) resmi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan, memicu gelombang pengawasan ketat dari berbagai elemen masyarakat dan awak media.
Gugatan ini diajukan untuk menguji legalitas formal tindakan kepolisian dan kejaksaan, mulai dari penangkapan hingga penetapan tersangka, yang dinilai mengandung indikasi cacat prosedur.
Sidang perdana yang digelar pada Selasa (28/4/2026) sedianya menjadi panggung pembuktian awal. Namun, persidangan terpaksa belum menyentuh pokok perkara akibat ketidaksiapan administrasi dari pihak Termohon, yakni Polres Pasuruan Kota (Satreskrim) dan Kejaksaan setempat.
Pihak Kepolisian berdalih masih merampungkan proses administrasi surat kuasa, sementara Kejaksaan belum melengkapi dokumen kehadiran resmi. Ketidaksiapan ini memancing kritik terkait profesionalitas aparat dalam merespons uji hukum di pengadilan.
Majelis Hakim menegaskan bahwa legal standing atau keabsahan kedudukan hukum para pihak adalah syarat mutlak. Tanpa kelengkapan dokumen tersebut, persidangan tidak dapat dilanjutkan secara efektif.
Kuasa hukum pemohon dari LBH Mukti Pajajaran Pasuruan, Andreas Wuisan, S.E., S.H., menyatakan bahwa langkah praperadilan ini merupakan mekanisme kontrol krusial terhadap potensi penyimpangan wewenang (abuse of power).
“Yang kami uji adalah proses sejak awal. Apakah aparat sudah bekerja sesuai aturan atau justru ada pelanggaran prosedur,” tegas Andreas dalam keterangannya di area pengadilan.
Senada dengan kuasa hukum, pihak keluarga pemohon berharap melalui persidangan ini muncul titik terang terkait keadilan prosedural.
“Kami hanya ingin kejelasan. Apakah proses yang kami jalani ini sah atau tidak,” ujar perwakilan keluarga.
Berdasarkan dokumen permohonan, penangkapan dilakukan pada 10 Februari 2026 sekitar pukul 22.23 WIB. Inti dari gugatan ini adalah menguji apakah aparat telah mengantongi “bukti permulaan yang cukup” sesuai standar KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi terbaru.
Mengingat signifikansi kasus ini terhadap citra penegakan hukum, awak media di Pasuruan menyatakan komitmennya untuk melakukan pengawalan melekat hingga putusan diketuk.
“Media tidak akan tinggal diam. Kasus ini akan terus kami kawal sebagai bagian dari kontrol publik terhadap aparat penegak hukum,” ungkap salah satu jurnalis senior yang meliput jalannya sidang.
Kasus ini menjadi pengingat bagi institusi Polri dan Kejaksaan bahwa penegakan hukum tidak hanya diukur dari keberhasilan menangkap target, tetapi pada ketaatan terhadap standar prosedur operasional (SOP).
Jika pengadilan nantinya membuktikan adanya cacat prosedural, maka seluruh rangkaian proses hukum yang telah berjalan berpotensi batal demi hukum. Sidang lanjutan akan segera digelar dengan agenda pemanggilan ulang para pihak termohon guna memastikan transparansi dan akuntabilitas di hadapan hukum tetap terjaga. (MLDN)














