Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum & Kriminal

Terlibat Jaringan Narkoba Sang Ayah, Pemuda di Surabaya Diringkus Polisi

×

Terlibat Jaringan Narkoba Sang Ayah, Pemuda di Surabaya Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA || JDN -Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak meringkus seorang pria berinisial MIF (30) di kawasan Jalan Wonokusumo, Surabaya. Ironisnya, tersangka diketahui menjalankan bisnis haram tersebut di bawah kendali ayahnya sendiri, M, yang kini berstatus buron (DPO).

​Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Example 300x600

​Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, MIF berperan sebagai “tangan kanan” atau kurir yang mendistribusikan sabu atas perintah sang ayah.

​”Tersangka MIF menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik bapaknya berinisial M, yang saat ini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar AKP Adik Agus Putrawan, Selasa (14/4/2026).

​MIF berdalih tidak mengetahui seluk-beluk bisnis orang tuanya secara mendalam. Ia mengaku hanya bertugas mengantarkan pesanan kepada pembeli tanpa mengetahui nilai transaksi per paketnya.

​”Tersangka mengaku tidak mengetahui berapa harga per poket sabu tersebut. Ia hanya ditugaskan untuk menyerahkan barang saja. Bahkan, ia juga tidak tahu dari mana ayahnya mendapatkan pasokan sabu tersebut maupun harga belinya,” tambah AKP Adik.

​Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran gelap narkoba, antara lain ​12 paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto total 6,77 gram, ​1 unit timbangan digital,.​2 bendel plastik klip kosong, ​4 buah skrop dari sedotan warna hitam, ​1 unit telepon seluler yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

​Atas perbuatannya, MIF kini harus mendekam di sel tahanan. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional), Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

​Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran intensif terhadap M. Upaya ini dilakukan guna memutus rantai peredaran narkoba yang dikendalikan oleh keluarga tersebut di wilayah Surabaya dan sekitarnya. (MLDN)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *