Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum & Kriminal

Polres Sampang Ringkus Bandar Sabu DPO 3 Kilogram, Pelarian “S” Berakhir di Ketapang

×

Polres Sampang Ringkus Bandar Sabu DPO 3 Kilogram, Pelarian “S” Berakhir di Ketapang

Sebarkan artikel ini

SAMPANG  || JDN -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Madura. Setelah sempat menjadi buronan, seorang pria berinisial “S”, yang merupakan bandar besar terkait jaringan narkotika seberat 3 kilogram, akhirnya berhasil diringkus petugas.

​Penangkapan tersangka “S” dilakukan di wilayah Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, pada Sabtu (07/03/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Langkah ini merupakan hasil pengembangan intensif pasca-pengungkapan kasus serupa pada akhir Februari lalu.

​Kapolres Sampang, AKBP Hartono S.Pd, MM, menjelaskan bahwa penangkapan ini adalah buah dari komitmen kepolisian dalam memutus rantai jaringan narkoba hingga ke akarnya. Tersangka “S” sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 3 kilogram dari jaringan yang sama pada 22 Februari 2026.

​”Kami tidak berhenti pada pengungkapan barang bukti fisik semata. Tersangka ‘S’ ini merupakan target operasi yang sangat krusial karena perannya sebagai bandar dalam jaringan 3 kilogram sabu yang kami ungkap sebelumnya,” ujar AKBP Hartono dalam keterangan persnya.

​Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan (TKP) Ketapang, petugas menyita satu unit telepon seluler merk OPPO A58 warna hitam. Alat komunikasi ini diduga kuat digunakan tersangka untuk mengendalikan transaksi dan berkomunikasi dengan jaringannya.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka “S” menjalankan peran sebagai bandar yang mengatur jual beli narkotika jenis sabu. Motif utama tersangka adalah mencari keuntungan finansial yang besar dari aktivitas haram tersebut.

​”Modus operandi yang bersangkutan adalah bertindak sebagai bandar. Ia mendapatkan keuntungan besar dari setiap transaksi jual beli sabu. Saat ini, kami tengah mendalami rekam jejak digital dari ponsel yang disita untuk melacak siapa saja yang berada di atas maupun di bawah jaringan ‘S’ ini,” tambah AKBP Hartono.

​Atas perbuatannya, pria asal Kecamatan Sokobanah ini terancam menghabiskan masa mudanya di balik jeruji besi. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis guna memberikan efek jera.

​Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu, termasuk permufakatan jahat dalam jual beli narkotika.

​”Ancaman hukumannya sangat serius, yakni pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Kami pastikan proses hukum berjalan secara transparan dan tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Kapolres Sampang menutup keterangannya.

​Saat ini, tersangka “S” beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pengedar narkoba lainnya di wilayah hukum Sampang.(MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *