SIDOARJO || JDN – Bupati Sidoarjo, Subandi, memberikan teguran keras terhadap pengembang perumahan yang diduga menyerobot lahan sempadan irigasi di Desa Mojorangagung, Kecamatan Wonoayu. Hal ini terungkap saat Bupati menggelar inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (8/4/2026), setelah menerima laporan adanya penyempitan saluran air yang memicu kekhawatiran banjir.
Saluran irigasi yang merupakan bagian dari anak afvoer Sidokare tersebut mengalami penyusutan drastis. Dari lebar awal yang mencapai 3 meter, kini hanya tersisa 1,5 meter. Penyempitan ini diduga kuat akibat pembangunan jalan kavling yang sengaja memakan area sempadan demi kepentingan akses pribadi pengembang.
Didampingi jajaran Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA), Bupati Subandi menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pihak yang mengorbankan infrastruktur publik demi keuntungan komersial. Ia memerintahkan agar fungsi saluran segera dikembalikan ke kondisi semula.
”Fungsi saluran irigasi ini harus dikembalikan ke ukuran asal. Ini penting untuk memperlancar arus air saat hujan intensitas tinggi agar tidak terjadi banjir, sekaligus memastikan distribusi air ke sawah petani tetap lancar,” tegas Subandi di lokasi sidak.
Bupati menginstruksikan pihak kecamatan dan dinas terkait untuk mengawal ketat proses normalisasi tersebut. Ia menekankan bahwa kepentingan masyarakat luas, terutama dalam hal mitigasi bencana dan ketahanan pangan, harus berada di atas kepentingan pengembang.
Menanggapi instruksi bupati, Kepala Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo, M. Makhmud, menyatakan segera mengambil langkah taktis. Pihaknya akan memanggil pengembang yang bersangkutan untuk meminta pertanggungjawaban atas pelanggaran garis sempadan tersebut.
”Kami akan segera berkoordinasi dengan semua pihak, terutama pengembang yang menjadikan sempadan irigasi sebagai jalan. Komunikasi akan kita lakukan secara persuasif namun tegas agar masalah ini tuntas dan fungsi saluran kembali normal,” ujar M. Makhmud.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memberikan peringatan keras kepada seluruh pengembang properti di wilayah Sidoarjo agar patuh pada aturan tata ruang, terutama mengenai Garis Sempadan Sungai (GSS).
Pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya merusak estetika lingkungan, tetapi juga merusak sistem drainase makro yang berdampak pada risiko banjir bagi warga sekitar. Pemkab Sidoarjo memastikan akan terus memelototi pembangunan kavling-kavling baru guna menjamin keberlangsungan infrastruktur publik yang ada.(*)











