PAMEKASAN || JDN – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan mengambil langkah berani untuk menertibkan fenomena adu kelereng dan kerapan kelinci yang kian meresahkan. Praktik yang semula dianggap hiburan rakyat tersebut kini resmi dilarang lantaran terindikasi kuat menjadi kedok perjudian terselubung serta praktik penganiayaan terhadap hewan.
Kapolres Pamekasan, melalui Kasihumas IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., menegaskan bahwa pihak kepolisian telah menyiapkan langkah preventif hingga represif guna memutus rantai aktivitas ilegal tersebut di seluruh wilayah hukum Pamekasan.
Dalam keterangannya, IPDA Yoni memaparkan tinjauan hukum yang menjadi landasan utama penindakan. Menurutnya, kegiatan ini tidak lagi murni olahraga atau tradisi, melainkan telah bergeser ke ranah pidana.
Penyalahgunaan Pasal Perjudian, Kegiatan ini memenuhi unsur Pasal 426 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Unsur mengundi nasib sangat kental karena pemenang mendapatkan keuntungan finansial dari taruhan atau uang pendaftaran yang dikumpulkan dari kerugian peserta lain,” jelas IPDA Yoni.
Kekerasan Terhadap Hewan, Khusus untuk kerapan kelinci, polisi menemukan indikasi pelanggaran Pasal 337 KUHP. Praktik menyiksa hewan, seperti menjepit ekor hingga menusukkan jarum demi memacu adrenalin kelinci, merupakan tindak pidana dengan ancaman kurungan satu tahun.
Dekadensi Moral, Selain aspek hukum, kepolisian menyoroti rusaknya moralitas masyarakat akibat mentalitas spekulatif yang dibangun dari kemenangan di atas penderitaan pihak lain.
Guna memastikan instruksi ini berjalan efektif, Polres Pamekasan telah memerintahkan seluruh jajaran Polsek untuk memetakan dan melakukan pengawasan ketat di lokasi-lokasi yang kerap dijadikan arena perlombaan.
”Kami tidak segan melakukan penangkapan dan proses hukum bagi para pelaku, penyelenggara, maupun penyedia tempat yang masih membandel. Penegakan hukum ini dilakukan demi menjaga kondusivitas wilayah dan memastikan hukum tetap tegak di atas tradisi yang menyimpang,” tegas IPDA Yoni Evan Pratama.
Polres Pamekasan juga mengetuk kepedulian tokoh masyarakat, tokoh agama, dan warga sipil untuk bersinergi memberantas penyakit masyarakat ini. Warga diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Centre 110.
”Dukungan masyarakat sangat penting. Kami berharap warga tidak terjebak dalam kegiatan yang tampak seperti hiburan namun sebenarnya merupakan perbuatan melawan hukum,” pungkasnya.(MLDN)











