Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Bantah Tudingan Penyerobotan Lahan di Aramo, Faigiziduhu Laia Sebut Pemberitaan Media Online Tidak Berimbang dan Melanggar Kode Etik

×

Bantah Tudingan Penyerobotan Lahan di Aramo, Faigiziduhu Laia Sebut Pemberitaan Media Online Tidak Berimbang dan Melanggar Kode Etik

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

NIAS SELATAN || JDN – Faigiziduhu Laia alias Ama Lisma (40), warga Desa Aramo, Kecamatan Aramo, Kabupaten Nias Selatan, secara tegas membantah tudingan penyerobotan lahan yang dialamatkan kepadanya oleh Afri Laia dan Sokhiaro Halawa. Faigiziduhu menilai narasi yang dipublikasikan oleh media online Nawacita.pos tidak akurat, sepihak, dan jauh dari fakta lapangan.

Faigiziduhu menyayangkan pemberitaan tersebut yang dinilai tidak memenuhi unsur 5W+1H dan melanggar asas praduga tak bersalah. Ia juga menyoroti penggunaan foto profil dirinya yang diambil tanpa izin dari media sosial Facebook, bukan foto kejadian di lokasi.

Example 300x600

​”Berita itu tidak berimbang. Saya tidak pernah dikonfirmasi, namun langsung dituduh melakukan penyerobotan dan penjarahan dengan kata-kata yang tidak pantas. Ini jelas melanggar Pasal 5 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik mengenai kewajiban koreksi dan permintaan maaf,” ujar Faigiziduhu kepada awak media, Rabu (08/04/2026)

Perselisihan ini memuncak saat personil Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Nias Selatan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Sabtu, 4 April 2026. Menurut Faigiziduhu, saat proses olah TKP, pihak pelapor (Sokhiaro Halawa) bersama oknum media justru diduga melakukan pelanggaran hukum dengan menerobos pagar lahan miliknya yang telah dipasang plang larangan masuk.

​”Di lahan tersebut sudah jelas ada spanduk pelarangan sesuai KUHP Pasal 167, 389, dan 551. Namun mereka masuk tanpa izin, bahkan menginjak-injak tanaman ubi kayu yang sedang dikerjakan oleh pekerja saya, Satu Hati Halawa,” ungkapnya.

​Ia juga menambahkan adanya dugaan tindakan premanisme dan pengancaman oleh oknum berinisial AH (anak kandung Sokhiaro) terhadap pekerjanya dan dirinya sendiri. “Semua bukti pengancaman dan makian tersebut terekam jelas di CCTV yang saya pasang di lokasi lahan yang saya beli dari Sabar Hati Laia itu,” tambahnya

Faigiziduhu menjelaskan bahwa lahan tersebut diperoleh secara sah melalui transaksi jual beli dengan pemilik asal, Sabar Hati Laia alias Ama Ukira. Tanah tersebut merupakan tanah warisan yang didukung oleh pernyataan tokoh adat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama setempat.

​Menariknya, Faigiziduhu mengungkap bahwa pelapor, Sokhiaro Halawa, sebelumnya pernah menandatangani surat pernyataan di atas meterai pada 12 Desember 2015 yang mengakui bahwa batas tanahnya memang bertetangga dengan tanah Sabar Hati Laia (kini milik Faigiziduhu).

​Demikian pula dengan Afri Laia alias Ama Yelsi, yang kini turut menggugat. Menurut Faigiziduhu, Afri sebelumnya justru ikut melakukan pengukuran lahan saat proses jual beli berlangsung dan ikut menandatangani surat jual beli tersebut.

Sebaliknya, Faigiziduhu justru melaporkan adanya dugaan perusakan lahan miliknya yang terjadi pada Selasa, 3 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB. Sebanyak 45 batang pohon pisang dan 2 pilar pembatas lahan dirusak dan dicabut. Warga sempat melihat para terduga pelaku (Sokhiaro, AH, dan Afri) melintas di sekitar sungai Aramo membawa senapan dan pilar yang telah dicat merah pada malam kejadian.

Atas kerugian materiil dan pencemaran nama baik ini, Faigiziduhu memberikan somasi terbuka kepada media terkait.

​”Jika dalam 24 jam tidak ada klarifikasi dan permohonan maaf dari media Nawacita.pos, saya akan melaporkan kasus ini ke Dewan Pers dan menempuh jalur hukum terkait pencemaran nama baik,” tegasnya.

​Ia juga meminta perlindungan hukum kepada Polres Nias Selatan atas tindakan perusakan barang (Pasal 406 KUHP) dan masuk tanpa izin ke pekarangan orang lain (Perpu No. 51 Tahun 1960) yang diduga dilakukan oleh para pelapor.(M. Muhajir)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *