Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Sidang Penjambretan Maut Kusuma Bangsa, Hakim Peringatkan Saksi Soal Barang Bukti dan Dugaan Persekongkolan

×

Sidang Penjambretan Maut Kusuma Bangsa, Hakim Peringatkan Saksi Soal Barang Bukti dan Dugaan Persekongkolan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA || JDN -Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang lanjutan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan seorang warga di kawasan Jalan Kusuma Bangsa. Persidangan yang berlangsung Senin (30/03/2026) ini memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi kunci dan ahli medis.

​Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi, S.H., M.H., ini sempat mengalami keterlambatan. Meski dijadwalkan pukul 11.00 WIB, persidangan baru resmi dibuka pada pukul 12.50 WIB. Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Mosleh Rahman, S.H., menghadirkan terdakwa Mochamad Basyori Bin Djoko untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Example 300x600

​Suasana haru menyelimuti ruang sidang saat Misnati, ibu kandung korban almarhumah Perizada Eilga Artemesia, memberikan keterangannya. Di depan majelis hakim, Misnati memaparkan kronologi kejadian berdasarkan penuturan terakhir putrinya sebelum meninggal dunia. Kesaksian ini menjadi poin krusial bagi hakim untuk melihat dampak nyata dari aksi brutal terdakwa.

​Tak hanya saksi mata, JPU juga menghadirkan ahli medis Prof. Dr. Djoni Djunaidi, Dr., Sp.PD-KPTI. Dalam paparannya, Prof. Djoni merinci kondisi medis korban saat pertama kali dilarikan ke RSUD Dr. Soetomo hingga upaya perawatan intensif yang dilakukan tim dokter. Keterangan ahli ini berfungsi mengaitkan secara klinis bahwa luka-luka yang diderita korban akibat tindakan terdakwa merupakan penyebab utama kematian.

​Majelis Hakim juga melakukan pendalaman terhadap saksi Nurul Huda terkait keterlibatannya dengan terdakwa. Pemeriksaan difokuskan pada proses peminjaman sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan, serta penelusuran ponsel merek Vivo milik korban yang diduga telah dijual oleh saksi.

​Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi memberikan atensi serius terhadap status sepeda motor yang saat ini berada dalam status pinjam pakai di kediaman saksi. Hakim memberikan peringatan keras agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan.

​”Barang bukti sepeda motor itu jangan dipindahtangankan karena ada dugaan persekongkolan,” tegas Hakim Edi di ruang sidang.

​Atas perbuatannya, terdakwa Mochamad Basyori Bin Djoko didakwa melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Pasal ini mengatur spesifik mengenai pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

​Mengingat hilangnya nyawa seseorang, terdakwa terancam hukuman pidana penjara dengan rentang waktu 12 hingga 15 tahun.

​Kasus ini terus menjadi perhatian publik di Kota Surabaya sebagai simbol perlawanan terhadap kriminalitas jalanan yang kian meresahkan. Persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan (requisitoir) dari Jaksa Penuntut Umum.(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *