Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum & Kriminal

Nelayan Tambak Wedi Diciduk di Kaki Suramadu, Polisi Sita 20 Gram Sabu Siap Edar

×

Nelayan Tambak Wedi Diciduk di Kaki Suramadu, Polisi Sita 20 Gram Sabu Siap Edar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA || JDN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkotika di wilayah pesisir. Terbaru, seorang nelayan berinisial MG (37), warga Tambak Wedi, diringkus petugas saat berada di kawasan sisi Jembatan Suramadu dengan barang bukti puluhan poket sabu.

​Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sedikitnya 12 poket sabu yang telah dikemas dalam bungkusan kecil dan siap untuk diedarkan.

Example 300x600

​Tak berhenti di lokasi penangkapan, petugas di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Adek Agus Putrawan langsung melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman tersangka.

​Di rumah MG, polisi menemukan barang bukti tambahan berupa satu kantong berisi 16 klip plastik kosong serta satu set alat hisap sabu (bong) lengkap. Jika diakumulasikan, total berat bruto barang bukti narkotika yang disita dari tangan tersangka mencapai sekitar 20 gram.

​Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adek Agus Putrawan, mengonfirmasi bahwa saat ini tersangka MG telah mendekam di sel tahanan Mapolres untuk menjalani pemeriksaan intensif.

​”Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Adek Agus.

​Ia juga memastikan bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman guna memutus rantai peredaran yang lebih luas. 

“Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan tersangka,” tambahnya.

​Atas perbuatannya, MG terancam jeratan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat jumlah barang bukti yang cukup signifikan, tersangka menghadapi ancaman hukuman pidana penjara yang berat.(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *