GRESIK || JDN -Dugaan perusakan bangunan bersejarah eks Asrama VOC di Kabupaten Gresik resmi berbuntut panjang. Aliansi Mahasiswa Pecinta Sejarah Gresik, didampingi Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Gresik, resmi melaporkan pembongkaran bangunan berstatus Cagar Budaya tersebut ke Polres Gresik, Kamis (26/2/2026).
Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlawanan terhadap tindakan pembongkaran yang dinilai dilakukan secara sepihak dan tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku.
Perwakilan Aliansi Mahasiswa Pecinta Sejarah Gresik, Indra Dwi Setiawan, menegaskan bahwa laporan ini bertujuan untuk mencari transparansi dan titik terang atas hilangnya aset sejarah tersebut.
“Langkah tegas ini kami ambil mengingat pembongkaran tersebut diduga kuat dilakukan tanpa izin dan mengabaikan kajian cagar budaya yang transparan,” ujar Indra usai menyerahkan laporan.
Indra menilai tindakan tersebut tidak hanya merusak fisik bangunan, tetapi juga memusnahkan jejak sejarah penting yang merupakan sumber pengetahuan bagi generasi mendatang. Ia merujuk pada indikasi pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Perusakan ini merupakan pelanggaran nyata terhadap ketentuan pidana yang melarang pembongkaran bangunan cagar budaya—maupun yang diduga cagar budaya—tanpa izin pemerintah dan rekomendasi tim ahli,” tegasnya.
Dalam laporannya, Aliansi Mahasiswa Pecinta Sejarah Gresik mengeluarkan lima poin pernyataan sikap dan tuntutan resmi:
1. Penyelidikan Terbuka, Mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan independen terkait pembongkaran Asrama VOC.
2. Transparansi Pemkab, Meminta Pemerintah Kabupaten Gresik membuka status hukum bangunan tersebut kepada publik secara terang benderang.
3. Status Quo, Menuntut penghentian seluruh aktivitas di lokasi hingga proses hukum dan kajian teknis selesai.
4. Evaluasi Pengelolaan, Mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan bangunan bersejarah di Gresik agar insiden serupa tidak terulang.
5. Partisipasi Publik, Mengajak masyarakat terlibat aktif dalam pengawalan proses hukum dan upaya pelestarian.
Indra mengingatkan bahwa pembangunan daerah tidak seharusnya mengorbankan identitas sejarah. Menurutnya, pelestarian sejarah adalah fondasi penting bagi kemajuan sebuah bangsa.
“Hilangnya satu bangunan bersejarah berarti hilangnya sebagian memori bangsa. Kami akan terus berada di garis depan mengawal proses hukum ini dan siap menempuh advokasi lanjutan jika tidak ada kejelasan tanggung jawab,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Gresik tengah mendalami laporan tersebut, sementara pihak Pemerintah Kabupaten Gresik belum memberikan keterangan resmi terkait status izin pembongkaran bangunan eks Asrama VOC tersebut.











