Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum & Kriminal

Polres Gresik Tabuh Genderang Perang Lawan Narkoba, Residivis Kakap Diringkus dengan 51 Gram Sabu

×

Polres Gresik Tabuh Genderang Perang Lawan Narkoba, Residivis Kakap Diringkus dengan 51 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

GRESIK || JDN -Komitmen Polres Gresik dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kian tak terbendung. Selain melakukan tindakan represif, jajaran kepolisian juga memperketat pengawasan internal guna memastikan korps institusi tersebut bersih dari jeratan barang haram.

​Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan sedikit pun celah bagi para bandar maupun pengedar untuk beroperasi di wilayah Kabupaten Gresik.

Example 300x600

​”Penindakan tegas terhadap pelaku narkoba kita lakukan tanpa kompromi. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Gresik,” tegas AKBP Ramadhan di Mapolres Gresik, Selasa (24/2/2026).

​Keseriusan ini dibuktikan dengan penangkapan seorang residivis kambuhan berinisial AS (35). Tersangka diringkus oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik saat hendak mengedarkan sabu dengan sistem ranjau.

​Menariknya, ini merupakan kali ketiga AS berurusan dengan hukum karena kasus yang sama. Tersangka dibekuk di depan kamar kosnya di Jalan Raya Meduran, Kecamatan Manyar, pada Senin (9/2/2026) lalu.

​“Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menindak tegas pelaku peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat,” ungkap Kapolres.

​Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang signifikan, ​Penggeledahan Awal: 15 plastik klip sabu ditemukan di dalam tas selempang warna merah hati yang dikenakan tersangka, ​Penggeledahan Kamar ditemukan 9 plastik klip sabu tambahan ditemukan di dalam tas selempang merk Eiger warna abu-abu, ​Total Barang Bukti: 24 paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 51,11 gram.

​Akibat perbuatannya yang berulang, AS terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru).

​Jeratan pasal tersebut membawa ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp2 miliar ditambah sepertiga masa hukuman karena statusnya sebagai residivis.

​Selain penegakan hukum, AKBP Ramadhan menjelaskan bahwa Polres Gresik juga menggencarkan upaya preventif melalui sosialisasi ke berbagai lapisan masyarakat, terutama generasi muda.

​”Sosialisasi bahaya narkoba melalui pendekatan kepada masyarakat termasuk pelajar juga kita gencarkan,” tambahnya.

​Tak hanya keluar, pembersihan ke dalam juga rutin dilakukan. Pemeriksaan urine secara mendadak bagi anggota kepolisian dilakukan secara berkala guna memastikan personel Polres Gresik tetap berintegritas dan bebas narkoba.

​Sebagai bentuk transparansi dan kecepatan layanan, Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui Hotline Call Center 110 atau melalui WhatsApp Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006 yang terhubung langsung dengan Kapolres Gresik jika menemukan indikasi tindak pidana.(Berdy)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *