BOJONEGORO || JDN – Integritas sistem pemasyarakatan di Jawa Timur kini berada di titik nadir. Lapas Kelas IIA Bojonegoro tengah diterpa isu miring terkait dugaan praktik peredaran narkotika yang terstruktur, melibatkan oknum petugas, hingga munculnya upeti rutin untuk memuluskan bisnis haram dari balik jeruji.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas mencurigakan disinyalir terjadi secara masif di beberapa blok hunian. Ironisnya, dugaan ini menyeret sejumlah nama oknum petugas berinisial S dan L yang diduga menerima aliran dana rutin, serta oknum berinisial W yang dituding memfasilitasi sarana penyalahgunaan narkoba dengan memperjualbelikan pipet (alat isap) kepada warga binaan.
Sejumlah nama warga binaan (WBP) juga muncul dalam pusaran informasi ini, di antaranya Nyambek dan Y di Blok A5, D di Blok B6, I di Blok B7.
Menanggapi carut-marut tersebut, Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, bereaksi keras. Ia memberikan ultimatum selama tiga hari kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Timur, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan transparansi hasil pemeriksaan.
”Jika tidak ada langkah konkret, maka ini patut diduga sebagai pembiaran sistemik. Jangan sampai Lapas Kelas IIA Bojonegoro berubah menjadi pusat kendali narkoba dari balik jeruji,” tegas Baihaki dalam pernyataan tertulisnya. Senin, 16/2/26.
Baihaki menekankan bahwa jika investigasi membuktikan adanya kelalaian struktural atau keterlibatan oknum, tindakan tegas berupa pemecatan adalah harga mati.
”Negara tidak boleh kalah oleh jaringan narkotika. Jika ada yang bermain, jangan dilindungi. Copot dan proses hukum!” ujarnya lantang.
Hingga laporan ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Kalapas Kelas IIA Bojonegoro maupun pihak Kanwil Ditjen PAS Jatim. Belum ada pernyataan resmi terkait kebenaran keterlibatan nama-nama yang disebutkan.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik sekaligus ujian berat bagi komitmen pemberantasan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
Jika dugaan pembiaran sistemik ini benar adanya, maka reformasi birokrasi di Lapas Bojonegoro tidak hanya sekadar tuntutan, melainkan keharusan untuk menyelamatkan marwah institusi hukum.(*)








