Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum & Kriminal

Residivis Asal Mojokerto Babak Belur Usai Bobol Rumah Kosong di Cerme Gresik

×

Residivis Asal Mojokerto Babak Belur Usai Bobol Rumah Kosong di Cerme Gresik

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

GRESIK || JDN -Aksi nekat dilakukan oleh M. Su’ud (52), seorang residivis kasus pencurian. Ia tertangkap basah saat membobol sebuah rumah kosong di Perumahan Wisma Ababil II, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Kamis (12/2/2026) pagi.

​Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Jatirejo, Mojokerto dan kini berdomisili di Duduksampeyan ini, nyaris menjadi bulan-bulanan massa sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.

Example 300x600

​Aksi pencurian ini bermula sekitar pukul 08.30 WIB. Pelaku menyasar rumah milik Novi Agustin yang saat itu dalam keadaan kosong belum berpenghuni. Su’ud masuk ke dalam rumah dengan cara merusak paksa pintu bagian belakang.

​Kecurigaan warga muncul ketika Septiyan, salah satu penghuni perumahan, mendengar suara gaduh yang mencurigakan dari arah rumah korban. Saat dilakukan pengecekan, saksi mendapati pintu belakang rumah sudah dalam kondisi rusak dan pelaku berada di dalam bangunan tersebut.

​Sadar aksinya dipergoki, pelaku sempat berupaya melarikan diri. Namun, kesigapan warga Perum Ababil Tahap 2 membuat pelarian Su’ud terhenti tak jauh dari lokasi kejadian.

​Kapolsek Cerme, AKP Taufan Arif Nugroho, mengonfirmasi bahwa pelaku bukanlah pemain baru dalam tindak kriminalitas. Berdasarkan catatan kepolisian, M. Su’ud adalah residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

​”M. Su’ud merupakan residivis pencurian dengan pemberatan dan pernah dihukum berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Gresik pada tahun 2019 lalu,” ujar AKP Taufan, Minggu (15/2/2026).

​Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, di antaranya, ​Satu unit sepeda motor Honda Spacy beserta STNK, ​Satu buah tabung gas elpiji 3 kg hasil curian, ​Alat kejahatan berupa besi congkel sepanjang 30 cm dan sebuah obeng.

​Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 650.000. AKP Taufan menegaskan bahwa satu tabung gas milik korban telah diamankan sebagai bukti kuat tindak pencurian tersebut.

​”Dari lokasi diketahui satu tabung gas elpiji 3 kilogram milik korban telah hilang,” tambahnya.

​Kini, Su’ud harus kembali merasakan dinginnya sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.(Berdy/Sup)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *