Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum & Kriminal

Polres Sumenep Bongkar Sindikat BBM Subsidi, Lima Orang Resmi Jadi Tersangka

×

Polres Sumenep Bongkar Sindikat BBM Subsidi, Lima Orang Resmi Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SUMENEP || JDN -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil memutus rantai jaringan mafia penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah hukum Kabupaten Sumenep. Dalam operasi tangkap tangan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa tonan solar dan menetapkan lima orang sebagai tersangka.

​Aksi ilegal ini terendus pada Kamis dini hari (6/11/2025) sekitar pukul 01.45 WIB. Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas distribusi BBM tanpa dokumen, Unit Idik II Pidsus Satreskrim Polres Sumenep langsung melakukan pengadangan di simpang tiga Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota.

Example 300x600

​Di lokasi tersebut, petugas menghentikan dua unit mobil pikap yang dikemudikan oleh tiga pria berinisial M.A., A.S., dan F.R. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan tumpukan jeriken berisi solar subsidi yang siap diselundupkan ke Kabupaten Pamekasan.

​Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti signifikan, ​Satu unit Mitsubishi L300, Mengangkut 59 jeriken berisi sekitar dua ton solar subsidi, ​Satu unit pikap Membawa 46 jeriken berisi solar dan 13 jeriken kosong.

​Ironisnya, praktik ini melibatkan kerja sama gelap dengan oknum operator SPBU. Para pelaku menggunakan barcode milik pihak lain untuk memanipulasi sistem pembelian, sehingga mereka dapat menyedot solar subsidi dalam jumlah besar tanpa perlu melampirkan surat rekomendasi resmi dari instansi terkait.

​Setelah melalui proses penyidikan intensif dan gelar perkara, penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan pihak-pihak yang mengendalikan modal dan operasional. Status lima orang berinisial E.S., S.A., A.W., M.S., dan A.A.Z. kini resmi dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

​Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., menegaskan bahwa penindakan ini adalah langkah tegas Polri dalam melindungi hak masyarakat kecil yang sering kali kesulitan mendapatkan BBM subsidi akibat ulah para spekulan.

​“BBM subsidi adalah hak masyarakat yang harus dijaga penyalurannya. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan, apalagi yang dilakukan secara terorganisir untuk kepentingan pribadi. Seluruh tersangka akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Anang Hardiyanto.

​Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk penyimpangan distribusi energi di lapangan. Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

​Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara yang serius serta denda material yang tinggi.(MLDN)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *