Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum & Kriminal

Gagalkan Pengiriman 10 Ton Pupuk Ilegal, Polres Ngawi Tetapkan 6 Tersangka

×

Gagalkan Pengiriman 10 Ton Pupuk Ilegal, Polres Ngawi Tetapkan 6 Tersangka

Sebarkan artikel ini

NGAWI  || JDN -Komitmen menjaga ketahanan pangan terus diperkuat oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Ngawi, Polda Jawa Timur. Terbaru, Satreskrim Polres Ngawi berhasil membongkar praktik penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi lintas kabupaten yang merugikan sektor pertanian.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi akurat masyarakat mengenai adanya pengiriman pupuk bersubsidi secara ilegal dari wilayah Kabupaten Lamongan menuju Kabupaten Ngawi. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penghadangan di Jalan Raya Ngawi–Bojonegoro pada Sabtu dini hari (17/1/2026).

​Petugas menghentikan satu unit truk Mitsubishi bernomor polisi S-8689-JE yang dicurigai. Saat dilakukan pemeriksaan intensif, ditemukan ratusan karung pupuk subsidi yang tidak disertai dokumen resmi.

​Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti signifikan, di antaranya, ​100 sak (5 ton) pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska, ​100 sak (5 ton) pupuk bersubsidi jenis Urea, ​Satu unit truk pengangkut dan dokumen pendukung lainnya.

​Total 10 ton pupuk tersebut rencananya akan dijual kepada petani dengan harga selangit, jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

​Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, melalui Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso, menegaskan bahwa tindakan tegas ini adalah bagian dari upaya Polri melindungi hak-hak petani kecil.

​”Pengungkapan kasus peredaran pupuk bersubsidi ilegal ini merupakan bentuk komitmen Polres Ngawi dalam memberantas praktik penyalahgunaan distribusi pupuk yang sangat merugikan petani dan negara,” ujar Kompol Rizki saat memberikan keterangan pers, Minggu (8/2/2026).

​Ia menambahkan bahwa distribusi pupuk subsidi telah diatur ketat agar tepat sasaran. “Pupuk bersubsidi seharusnya diterima oleh petani yang berhak, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Polres Ngawi tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

​Kasus yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi ini telah memasuki tahap penyidikan mendalam. Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka yang memiliki peran berbeda dalam rantai distribusi ilegal tersebut.

​Para tersangka terancam jeratan hukum berlapis, yakni, ​UU Darurat RI No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Ekonomi, ​Peraturan Presiden No. 113 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, ​UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

​Ancaman hukuman yang menanti para tersangka adalah pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

​Di akhir keterangannya, Wakapolres Ngawi mengimbau masyarakat untuk tetap kritis dan proaktif. 

“Kami meminta warga agar berani melaporkan apabila mengetahui adanya praktik penimbunan maupun penjualan pupuk bersubsidi di atas HET di wilayahnya,” pungkas Kompol Rizki.(*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *